Konsel-Sultrainfo.id

Jagat media sosial dan warga Konawe Selatan dihebohkan dengan aksi bejat seorang lansia berinisial GA (64). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini tega melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap cucu kandungnya sendiri yang baru berusia 5 tahun.
Aksi tak terpuji ini terbongkar setelah istri pelaku menangkap basah perbuatan suaminya tersebut di dalam rumah mereka yang terletak di Desa Lelekaa, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan.
Kapolresta Kendari melalui Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Anggota Polsek Wolasi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.
Kronologi Kejadian: Tertangkap Basah oleh Istri
Peristiwa memilukan ini terjadi pada pertengahan Mei 2026 lalu, sekitar pukul 08.30 WITA. Berdasarkan hasil interogasi pihak kepolisian, kejadian bermula saat istri pelaku, NU, sedang keluar rumah untuk memanggil tukang di rumah kemenakannya.
Saat itu, korban yang baru terbangun dari tidur menghampiri pelaku GA yang tengah asyik menonton televisi di ruang tengah. Memanfaatkan kondisi rumah yang sepi, akal sehat GA pun hilang. Pelaku membujuk korban, lalu membaringkannya di ruang tengah sebelum melakukan aksi pencabulan tersebut.
Namun, aksi bejat GA tidak berlangsung lama. Sang istri, NU, tiba-tiba pulang ke rumah dan mendapati suaminya tengah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada cucu mereka sendiri.
“Astaga, kenapa kamu buat begitu kepada cucumu?” teriak NU histeris saat melihat kejadian tersebut. Pelaku yang panik sempat berdalih bahwa ia tidak melakukan apa-apa.
Pasca-kejadian tersebut, NU yang geram langsung mengusir suaminya dari rumah dan membawa sang cucu ke rumah kerabatnya. NU kemudian berkoordinasi dengan pihak BABINSA setempat untuk melaporkan tindakan suaminya.
Sempat Kabur dan Akhirnya Diringkus
Setelah diusir dan melarikan diri selama kurang lebih satu minggu, pelaku GA nekat kembali pulang ke rumahnya. Mengetahui keberadaan sang suami, NU tidak tinggal diam dan langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Berbekal bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari yang dipayungi Polsek Wolasi langsung melakukan penyergapan. Tanpa perlawanan, pelaku GA berhasil diringkus di Desa Lelekaa dan langsung digelandang ke Mapolresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Di hadapan penyidik, GA telah mengakui semua perbuatan bejatnya terhadap sang cucu. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif dan terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
