Konawe Utara-Sultrainfo.id

Ironi kelam kembali membayur industri pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). PT Hillcon Jaya Sakti, raksasa kontraktor pertambangan, kini tengah menjadi sorotan tajam setelah diduga kuat lepas tangan pasca melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap ratusan karyawannya di site AKP Desa Lameruru, Kecamatan Langgikimia, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

​Sejak Surat Keputusan (SK) PHK diterbitkan pada 9 Maret 2026 lalu, kepastian nasib ratusan eks pekerja ini masih terombang-ambing di ketidakpastian. Hak-hak mendasar mereka mulai dari uang pesangon, sisa Tunjangan Hari Raya (THR), hingga tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun dilaporkan belum juga ditunaikan oleh pihak manajemen.

​Mangkir dari Panggilan Dewan, DPRD Sultra Meradang

​Buntut dari mandeknya penyelesaian hak-hak buruh ini, para eks karyawan resmi mengadukan PT Hillcon Jaya Sakti ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Konut dan Provinsi Sultra. Kasus perselisihan hubungan industrial ini bahkan telah menggelinding panas ke meja legislatif.

​Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Sultra pada Kamis, 7 Mei 2026, pihak manajemen PT Hillcon justru memilih mangkir tanpa alasan yang jelas. Sikap abai ini menyulut kekecewaan mendalam dari para wakil rakyat.

​”Harusnya direktur atau direksinya hadir di rapat ini biar kami mendengar penjelasan mereka. Permasalahan-permasalahan seperti ini harus menjadi perhatian bersama,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, dengan nada kecewa saat memimpin rapat.

​Menyikapi arogansi korporasi tersebut, DPRD Sultra tidak tinggal diam. Langkah taktis segera diambil dengan merencanakan rapat gabungan lintas komisi antara Komisi IV dan Komisi III guna membahas sanksi dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional perusahaan.

​Terjebak Batas Usia: Pesangon Jadi Satu-satunya Tumpuan Hidup

​PHK massal ini tidak sekadar menambah angka pengangguran di Sultra, tetapi juga menciptakan tragedi kemanusiaan bagi para pekerja yang telah memasuki usia kepala empat. Di tengah menjamurnya lowongan kerja pertambangan, mereka terbentur tembok tebal bernama batasan usia.

​Sahripin (44), salah satu eks karyawan, menumpahkan keluh kesahnya. Bagi pekerja seumurannya, keahlian dan pengalaman bertahun-tahun mendadak tidak bernilai di pasar kerja saat ini.

​”Memang sekarang banyak terbuka lowongan di perusahaan tambang yang lain, tapi rata-rata hanya menerima pekerja usia 20 sampai 30-an. Jadi walaupun kami memiliki keahlian dan pengalaman, kami terbentur di umur,” keluh Sahripin getir.

​Bagi Sahripin dan ratusan rekannya, uang pesangon bukanlah bonus, melainkan modal terakhir untuk bertahan hidup, menyambung dapur keluarga, dan membuka usaha mandiri demi menyambung napas ekonomi mereka.

​Desakan Boikot Operasional: “Hentikan Tambang Aktif PT Hillcon!”

​Kemarahan eks karyawan kian beralasan mengingat PT Hillcon Jaya Sakti sebenarnya masih mengeruk keuntungan dan aktif mengoperasikan dua site pertambangan lainnya di wilayah Sultra. Secara finansial, perusahaan dinilai sangat mapan untuk melunasi kewajiban mereka.

​Hendrik (45), eks pekerja lainnya, mendesak pemerintah daerah untuk bertindak tegas dan tidak menutup mata atas ketidakadilan ini. Jika perusahaan terus menghindar dari hukum, izin operasional PT Hillcon di Sultra harus dievaluasi total.

​”Kami hanya menuntut hak. Sekarang kami tidak bekerja lagi, dan pesangon itu menjadi harapan satu-satunya bagi kami untuk melanjutkan hidup bersama keluarga. Kami menuntut agar operasional tambang aktif mereka di dua site Sultra segera dihentikan sementara sampai hak kami dibayar penuh!” tuntut Hendrik dengan tegas.

​Manajemen Memilih Bungkam

​Hingga laporan ini diturunkan, PT Hillcon Jaya Sakti tampaknya memilih membentengi diri dengan aksi bungkam. Upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dilayangkan oleh jurnalis melalui Head of HRGA PT Hillcon, Hafner Hutagalun, sama sekali tidak mendapatkan respons atau jawaban resmi.

​Ratusan buruh kini hanya bisa menunggu, berharap keadilan tidak ikut terkubur bersama kerukan bijih nikel yang dibawa pergi dari tanah kelahiran mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *