Kendari-Sultrainfo.id

Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara mengeluarkan surat edaran terkait pencatutan nama organisasi di wilayah Sultra.

Surat edaran bernomor 036/PD-Sultra/SE/JMSI/V/2026 itu diterbitkan Pengurus Daerah JMSI Sultra, Kamis (28/5/2026).

Dalam surat tersebut, JMSI Sultra menegaskan komitmennya menjaga kehormatan dan nama baik organisasi di Sulawesi Tenggara.

Pengurus juga menegaskan tidak bertanggung jawab terhadap pihak yang mencatut nama JMSI hingga menimbulkan kerugian.

JMSI Sultra menyebut kepengurusan yang sah dan diakui hanya Pengurus Daerah Sultra dan Pengurus Cabang Kolaka Raya.

Organisasi itu turut mengingatkan anggota agar tidak menggunakan nama JMSI tanpa sepengetahuan Pengurus Daerah.

Anggota yang terbukti mencatut nama organisasi akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan internal JMSI.

Ketua JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, bersama Sekretaris Muh. Irvan S menandatangani surat edaran tersebut.

JMSI Sultra berharap surat edaran itu menjadi perhatian seluruh anggota demi menjaga integritas dan marwah organisasi.

Tag:
JMSI Sultra, Kepengurusan JMSI, Pencatutan Nama Organisasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *