Kendari-Sultrainfo.id

Penyidik kepolisian menggelar pra-rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang sempat menghebohkan kawasan hiburan malam EXODUS. Rekonstruksi yang berlangsung pada Kamis malam (28/5/2026) tersebut memperagakan belasan adegan krusial untuk mencocokkan keterangan para saksi, korban, dan tersangka di lapangan.
Proses pra-rekonstruksi yang dimulai sejak pukul 20.00 WITA hingga 22.30 WITA ini memfokuskan reka adegan pada dua titik utama, yakni area dalam Exodus dan area parkir luar, yang menjadi tempat terjadinya puncak kekerasan.
18 Adegan Kunci Diperagakan
Berdasarkan pantauan di lokasi, sebanyak 18 adegan diperagakan langsung oleh tersangka berinisial DE (38) bersama dua orang korban, yaitu AN (28) dan AM (26).
Reka adegan tersebut menggambarkan secara detail bagaimana konflik awal yang terjadi di dalam ruangan mencuat, hingga berujung pada aksi kekerasan fisik (pengeroyokan) di area parkir Exodus pada Selasa dini hari, 5 Mei 2025 silam sekitar pukul 03.30 WITA.
”Pra-rekonstruksi ini penting untuk memberikan gambaran terang bagi penyidik mengenai peran masing-masing pihak dan mencocokkan alat bukti dengan fakta di lapangan,” ujar pihak penyidik di sela-sela kegiatan.
Profil Pihak yang Terlibat
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, berikut adalah data identitas dari pihak-pihak yang terlibat dalam reka adegan tersebut: Tersangka DE 38 Tahun / Belum Bekerja Kec. Baruga, Kota Kendari, Korban (1) AN 28 Tahun / Wiraswasta Kec. Kendari, Kota Kendari, Korban (2) AM 26 Tahun / Wiraswasta Kec. Kapoiala, Kab. Konawe
Langkah Hukum Selanjutnya
Kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif dengan pengawalan ketat dari personel kepolisian. Hasil dari 18 adegan pra-rekonstruksi ini nantinya akan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses peradilan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka DE terancam dijerat dengan pasal mengenai pengeroyokan dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP.
