Kendari-Sultrainfo.id

Sebuah rumah di kawasan BTN Djavino 7, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, sekilas tampak seperti hunian biasa. Namun, di balik dinding-dindingnya, kepulan asap haram dan racikan kimia berbahaya diproduksi secara massal.

​Tabir gelap industri rumahan (home industry) pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis (sinte) ini akhirnya runtuh. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari berhasil menggerebek pabrik mini tersebut dan mengamankan dua pemuda yang nekat menjadi “arsitek” di balik bisnis ilegal ini.

​Kedua tersangka yang kini berbaju tahanan adalah MF (22), yang bertindak sebagai peracik formula, dan AD (25), sang penyedia fasilitas atau tempat bernaung bisnis haram tersebut.

Berawal dari Laporan Warga, Berakhir di Tangan Polisi

​Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa ruang gerak pelaku narkoba di Kendari semakin sempit berkat sinergi masyarakat dan kepolisian. Berawal dari kecurigaan warga sekitar mengenai aktivitas janggal dan dugaan transaksi narkotika, polisi langsung bergerak cepat.

​”Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika jenis sinte di kawasan BTN Djavino 7. Tim langsung melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni.

​Tepat pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WITA, tim opsional melakukan penggerebekan mendadak. Tersangka MF tak berkutik saat polisi menyergapnya di dalam sebuah rumah di Blok C perumahan tersebut.

​Dari tangan MF, petugas mengamankan:

  • 14 paket sinte siap edar dengan berat bruto 12,66 gram.
  • 23 botol cairan sinte siap semprot.
  • ​Tumpukan daun tembakau kering, ratusan plastik kosong, dan berbagai alat pendukung pengemasan.

Bongkar Lab Mini di Blok A

​Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan ke titik kedua, yakni kediaman AD yang terletak di Blok A Nomor 26. Di sinilah polisi menemukan “laboratorium mini” tempat cairan kimia berbahaya itu diramu.

​Di lokasi kedua, petugas menyita barang bukti yang mengejutkan, di antaranya:

  • ​Alkohol berkadar tinggi (96 persen).
  • ​Gelas kimia (beaker glass) dan wadah plastik.
  • ​Alat pengaduk elektrik (magnetic stirrer).
  • ​Ratusan botol semprotan kosong yang siap diisi cairan sinte.
  • ​Dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi bisnis.

Belajar Otodidak di Internet, Beli Bahan via Instagram

​Fakta mencengangkan terungkap dari hasil interogasi. Bisnis ini ternyata sudah berjalan cukup lama. MF mengaku telah mengoperasikan usaha ilegal ini sejak tahun 2024. Mirisnya, keahlian meracik bahan kimia berbahaya tersebut ia pelajari secara otodidak melalui internet.

​Untuk modal produksi, mereka membeli “bibit” atau biang sinte murni melalui media sosial Instagram seharga Rp5 juta.

​Dari modal tersebut, MF mengolahnya menjadi cairan sinte yang dikemas ke dalam botol semprot kecil. Keuntungan yang mereka incar sangat menggiurkan; satu botol cairan sinte rakitan mereka dibanderol dengan harga Rp500 ribu. Jika dikalikan dengan ratusan botol yang mereka produksi, omzet bisnis ini bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Memburu Jaringan yang Lebih Besar

​Kini, petualangan MF dan AD di dunia hitam narkotika harus terhenti di balik jeruji besi. Namun, polisi memastikan bahwa pengusutan tidak akan berhenti pada kedua pemuda ini saja.

​”Kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif. Fokus kami saat ini adalah melacak bandar atas atau jaringan lain yang menyuplai bahan baku kepada para tersangka,” tegas AKP Andi Musakkir Musni.

​Kedua tersangka kini dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bagi para orang tua dan perangkat lingkungan untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan perumahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *