Kendari-Sultrainfo.id

Ketegangan antara dunia pers dan birokrasi di Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru. Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sultra secara resmi menyerahkan laporan dugaan pelanggaran etik serius yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sultra ke meja Sekretaris Daerah (Sekda) dan DPRD Provinsi Sultra, Senin (26/1/2026).
Langkah hukum dan kelembagaan ini diambil menyusul tindakan Kadispar Sultra melalui akun TikTok pribadinya, @erbebersuara, yang secara terbuka melabeli dua media anggota JMSI—Suarasultra.com dan Sultrapedia.com—sebagai media “abal-abal” dan penyebar hoaks.

Buntut Somasi yang Diabaikan
Laporan ini bukan tanpa peringatan. Sebelumnya, pada Jumat (23/1/2026), JMSI Sultra telah melayangkan somasi langsung ke kantor Dinas Pariwisata Sultra. Namun, karena tidak adanya iktikad baik yang memadai, organisasi pemilik media siber tersebut memilih menempuh jalur formal melalui pembina Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lembaga legislatif.
Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, menegaskan bahwa pernyataan oknum Kadis tersebut adalah serangan tanpa dasar.
”Kedua media tersebut adalah institusi resmi, berbadan hukum, dan merupakan anggota resmi JMSI Sultra. Pernyataan Terlapor disampaikan tanpa bukti faktual, tanpa klarifikasi, apalagi melalui mekanisme sengketa pers yang diatur UU Nomor 40 Tahun 1999. Ini preseden buruk bagi kebebasan pers,” tegas Adhi.
Ironi Mantan Kadis Kominfo
JMSI Sultra sangat menyayangkan tindakan tersebut mengingat kapasitas Terlapor yang bukan orang baru di dunia komunikasi. Sebagai mantan Kepala Dinas Kominfo Sultra, Terlapor seharusnya menjadi teladan dalam memahami regulasi pers dan etika komunikasi digital.
”Secara kapasitas dan pengalaman, beliau pasti paham konsekuensi hukum penggunaan media sosial bagi pejabat negara. Jabatan itu melekat, sehingga setiap pernyataannya di ruang publik digital membawa wajah pemerintah daerah dan citra ASN,” tambah Adhi.
Poin-Poin Tuntutan kepada Sekda dan DPRD
Dalam laporan resminya, JMSI Sultra membedah beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan Kadispar, di antaranya:
- Pelanggaran Kode Etik ASN: Gagal menjaga kehormatan dan martabat institusi pemerintah.
- Etika Komunikasi Publik: Menyampaikan pernyataan menghakimi yang berisiko memicu konflik sosial.
- Ancaman Demokrasi: Melabeli pers secara sepihak mencederai ekosistem demokrasi dan merusak kepercayaan publik terhadap media.
Kepada Sekda Sultra, JMSI meminta agar dilakukan pemeriksaan etik secara mendalam dan pemberian sanksi administratif yang tegas guna memberi efek jera bagi ASN lain.
Kepada DPRD Sultra, JMSI mendesak agar fungsi pengawasan dijalankan. Mereka meminta DPRD memanggil Terlapor untuk mengklarifikasi tindakannya yang dianggap merusak hubungan kemitraan strategis antara pemerintah dan pers.
Menanti Komitmen Pemerintahan ASR-Hugua
Menutup keterangannya, Adhi Yaksa menyatakan keyakinannya bahwa di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur saat ini (ASR-Hugua), nilai-nilai profesionalitas dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers akan tetap dijunjung tinggi.
”Kami berharap DPRD dan Sekda bergerak cepat. Ini bukan sekadar membela dua media, tapi menjaga marwah pers agar tidak sewenang-wenang dikerdilkan oleh pejabat publik melalui narasi negatif di media sosial,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pariwisata Sultra maupun Sekda Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut dari laporan tersebut.
