Kendari-Sultrainfo.id

Ruang sidang Pengadilan Negeri Kendari menjadi saksi bisu runtuhnya pembelaan politisi Partai Nasdem, La Ami. Pada Selasa sore (23/12/2025), majelis hakim resmi menjatuhkan vonis bersalah terhadap anggota DPRD Kota Kendari tersebut atas kasus penggunaan ijazah palsu dalam kontestasi Pileg 2024.
Vonis Maksimal, Hakim Tak Beri Ampun
Dalam pembacaan putusan yang dimulai pukul 16.30 WITA, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua bersama dua Hakim Anggota menyatakan bahwa La Ami terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum. Majelis hakim menilai ijazah Paket C yang digunakan terdakwa untuk mendaftar sebagai calon legislatif adalah dokumen yang tidak memiliki keabsahan hukum.
Detail Amar Putusan:
- Hukuman Penjara: 1 Tahun 6 Bulan (Sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum).
- Denda: Rp 50.000.000.
- Ketentuan Subsider: Tambahan 4 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.
Kasus ini bermula dari keberanian La Ode Muhammad Dzulfijar yang melaporkan kejanggalan dokumen pendidikan La Ami ke Polres Kendari pada Juni 2024 lalu. Investigasi mendalam mengungkap fakta mengejutkan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Data resmi kementerian mengonfirmasi bahwa nama La Rasani—identitas yang digunakan dalam ijazah tersebut—sama sekali tidak terdaftar sebagai peserta Ujian Nasional Paket C tahun 2008 di PKBM Bina Ilmu, Kabupaten Muna. Bukti otentik inilah yang menjadi senjata pamungkas jaksa untuk meruntuhkan kredibilitas sang legislator di meja hijau.
Perlawanan Terakhir: Mengajukan Banding
Meski telah divonis bersalah, pihak La Ami tidak tinggal diam. Seusai berkonsultasi singkat dengan kliennya yang tampak pucat mengenakan kemeja putih, kuasa hukum La Ami langsung menyatakan keberatan dan mengajukan Banding.
”Kami merasa majelis hakim mengabaikan bukti-bukti pembelaan yang kami ajukan selama persidangan. Keadilan belum tegak dalam putusan ini,” ujar kuasa hukum La Ami sesaat sebelum meninggalkan ruangan sidang.
Apa Dampaknya bagi DPRD Kendari?
Vonis ini bukan sekadar urusan jeruji besi. Jika putusan ini inkrah (berkekuatan hukum tetap), posisi La Ami sebagai wakil rakyat terancam dicopot melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Nasdem sebagai partai pengusung kini menghadapi ujian integritas di mata publik Kendari.
La Ami sendiri memilih bungkam seribu bahasa. Dikawal ketat oleh keluarga dan tim hukumnya, ia bergegas meninggalkan pengadilan, meninggalkan tanda tanya besar mengenai masa depan karier politiknya yang kini berada di titik nadir.
