Kendari-Sultrainfo.id

Konflik agraria kembali memanas di jantung Kota Kendari. Delapan warga Lorong Tunggala Dalam, Kelurahan Wuawua, kini berada di ujung tanduk hukum setelah lahan yang mereka huni selama belasan tahun diklaim oleh seorang oknum berinisial JU. Tidak hanya dilaporkan ke Polda Sultra, warga kini bersiap menghadapi gugatan perdata di pengadilan.
Melihat ketimpangan posisi ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sulawesi Tenggara resmi menyatakan sikap untuk “pasang badan” memberikan pembelaan hukum secara total kepada warga yang terhimpit.

Komitmen Andre Darmawan: “Negara Harus Melindungi Hak Rakyat”
Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan warga berjuang sendirian melawan dugaan penyerobotan lahan tersebut. Setelah menggelar pertemuan konsolidasi dengan warga pada Selasa (23/12/2025), Andre menginstruksikan langkah-langkah strategis untuk mematahkan klaim sepihak tersebut.
”Kami siap mengawal perkara ini hingga tuntas di pengadilan. Ini bukan sekadar sengketa lahan, tapi soal keadilan. Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang haknya dirampas secara sewenang-wenang,” tegas Andre dengan nada lugas.
Andre juga meminta warga untuk memperkuat barisan bukti, mulai dari Surat Keterangan Tanah (SKT), bukti bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga dokumen pendukung lainnya guna menghadapi proses pembuktian di hadapan hakim.
Misteri Terbitnya Sertifikat “Siluman”
Kasus ini menyisakan tanda tanya besar mengenai prosedur administrasi pertanahan di wilayah tersebut. Erik Lerihardika, salah satu warga terdampak, membeberkan kronologi yang dianggapnya janggal.
Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut dibeli orang tuanya secara sah pada tahun 2013 dari seorang pria bernama Suharto. Namun, tanpa ada sosialisasi atau pengukuran ulang yang melibatkan warga setempat, tiba-tiba muncul sertifikat atas nama orang lain di atas lahan mereka.
“Kami punya saksi dan bukti beli yang sah. Anehnya, saat kami ajak mediasi di Kantor Lurah untuk melihat dasar hukum sertifikat tersebut, pihak pengklaim justru bungkam dan malah melaporkan kami ke Polda. Ini ada apa?” keluh Erik.
Pola Berulang: “Lagu Lama” Klaim Sepihak
Nada serupa disampaikan oleh Harjun, warga lainnya. Menurutnya, aksi klaim tanah di wilayah Tunggala Dalam seolah menjadi pola yang berulang. Tahun lalu, upaya serupa pernah dilakukan oleh pihak lain, namun gagal karena tidak mampu membuktikan alas hak di kantor polisi.
“Ini sudah berkali-kali. Dulu dilaporkan ke Polres tapi mereka kalah karena tidak punya bukti kuat. Sekarang muncul lagi ibu JU dengan sertifikat yang tiba-tiba ada. Padahal, kami rutin bayar PBB dan asal-usul tanah kami jelas dari Pak Gawu,” ungkap Harjun.
