Hal ini dikatakan Eduar Lenohingide dalam keterangan persnya di salah satu rumah makan dikota Kendari, Jumat Malam(13/12/2024)
Seperti diketahui Eduar Lenohingide adalah Carateker Pengurus Karang Taruna Propinsi Sulawesi Tenggara yang sah.
Dalam keterangannya Eduar Lenohingide SE, mengatakan Karang Taruna Kota Kendari Versi dr. Jabar adalah tidak sah dan tidak sesuai mekanisme Anggaran Dasar ,Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Dan Peraturan Menteri Sosial(PERMENSOS) Nomor 25 Tahun 2019.
Dimana, Dalam PERMENSOS tersebut dalam Pasal 21 diktumnya ; “Mekanisme Temu Karya, Pengesahan, Pelantikan/ Pengukuhan Karang Taruna(KT) Di Atur dalam AD/ART KT. Dan Kita tidak Gunakan Lagi PERMENSOS No. 77 Tahun 2010 sebagaimana sudah ada peraturan baru PERMENSOS No.25 Tahun 2019.
Ada beberapa alasan pengurus Karang Taruna(KT) Versi dr. Jabar tidak sah, yakni;
- Sesuai Dasar Hukum Carateker KT berdasarkan Anggaran Dasar Karang Taruna Pasal 14 ayat 3, ” Pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota adalah pelaksana organisasi dalam Lingkup wilayah Kabupaten/kota yang selanjutnya disebut PKTKota/Kab, yang diangkat dan ditetapkan dalam TKKT Kabupaten/Kota disahkan oleh Pengurus Karang Taruna Propinsi serta dikukuhkan oleh Bupati/Walikota. Dimana Pengurus Karang Taruna dr. Jabar tidak di sahkan oleh carateker selaku ketua pengurus karang taruna propinsi sulawesi Tenggara. Dan carateker Eduar L telah mengeluarkan surat keputusan(SK) karateker Karang Taruna Kota Kendari atasnama Suhardi, SP
- Pasal 15 ayat 1 menggarisbawahi masa bhakti 5 tahun kepengurusan. Dimana masa kepengurusan KT dr. Jabar sudah lewat masa baktinya 17 Desember 2023,namun baru mengadakan temu karya daerah(TKD) dibulan Maret 2024, itupun tanpa sepengetahuan/persetujuan dari carateker KT Propinsi Sultra(Eduar L), secara otomatis pengurus KT versi dr. Jabar tidak sah
- Pasal 17 Anggaran Rumah Tangga pada ayat 1 tentang a) masa bhakti dan B) tidak aktif, c) pemekaran wilayah, ayat 2 untuk ketentuan dalam butir b) dan c) ayat diatas,. Maka pengurus diatasnya membentuk Carateker pengurusan.
- Untuk ketentuan butir a ayat 1 diatas, pengurus diatasnya membentuk Carateker apabila masa jabatan(masa bhakti) kepengurusan telah habis namun belum juga diselenggarakan forum pengambilan keputusan tertinggi di wilayah bersangkutan. Dimana sudah jelas bahwasanya Carateker Eduar L secara sah dan resmi sebagai ketua karang taruna propinsi sulawesi Tenggara dan tidak pernah dan tau, bahkan tidak memberikan persetujuan pengurus KT dr Jabar, yang secara otomatis tidak sah kepengurusannya.
Sebagai informasi Eduar Lenohingide adalah Pengurus Karang Taruna Nasional 2 periode dengan jabatan Ketua Departemen Kaderisasi& Organisasi Pengurus Nasional Karang Taruna Pusat. Eduar L sendiri telah berkoordinasi dengan Ketua Umum Karang Taruna Pusat terkait permasalahan tersebut dan pada dasarnya ketum marah dikarenakan KT versi dr. Jabar tidak melalui mekanisme organisasi yang seharusnya dan tanpa persetujuan carateker Pengurus KT Propinsi.
Hal senada juga di katakan Suhardi, SP sebagai karateker Karang Taruna Kota Kendari bahwasanya KT versi dr. Jabar adalah tidak sah dan melanggar mekanisme organisasi karang taruna. Untuk itu diharapkan Pemerintah Kota Kendari dan Pj Walikota Kendari untuk menarik SK terkait legalitas KT versi dr Jabar yang dinilai tidak sah dan meminta Pj. Walikota untuk tidak mengakomodir dan memfasilitasi segala bentuk aktivitas KT versi dr.Jabar, sambil menunggu pengurus KT definitif yang akan dibentuk secepatnya yang lebih pro aktif dan yang akan membesarkan organisasi karang taruna kota Kendari baik ditingkat kecamatan sampai kelurahan.
Suhardi, SP sendiri adalah pengurus KT periode sebelumnya. dan aktif di organisasi lain, diantaranya Ketua DPW MOI SULTRA, Direktur LBH PEMBERANI dan mahasiswa Magister Ilmu Hukum di UNIS Banten