Kendari-Sultra info.id

Komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam melindungi kesejahteraan petani kelapa sawit di Sulawesi Tenggara (Sultra) kian diperketat. Langkah tegas ini dibuktikan melalui inspeksi mendadak (sidak) pengawasan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang digelar oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sultra bersama Satgas Pusat di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Selasa (23/6/2026).
Dipimpin langsung oleh Sekretaris Satgas Pusat Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan, BJP Hermawan, S.I.K., M.M., pengawasan ketat ini menyasar tiga perusahaan perkebunan besar: PT Merbaujaya Indahraya, PT Karya Alam Perdana (KAP), dan PT Bintang Nusa Pertiwi (BNP).
Sidak ini merupakan respons cepat atas instruksi Menteri Pertanian RI melalui Surat Nomor B-134/RC.020/M/06/2026 demi memastikan tidak ada permainan harga yang merugikan para petani lokal.
Sanksi Tegas Menanti Perusahaan Nakal
Dir Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol. Dodi Ruyatman, S.I.K., S.H., M.M., M.H. menegaskan bahwa kehadiran kepolisian dan Satgas bukan sekadar formalitas. Tim di lapangan memeriksa secara menyeluruh mulai dari legalitas usaha, mekanisme pembelian, hingga kesesuaian harga beli dengan standar yang ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Sultra.
”Kami memastikan mekanisme pembelian TBS telah sesuai dengan harga acuan pemerintah. Jika ditemukan ada perusahaan yang membandel dan tidak mematuhi ketentuan ini, sanksinya tidak main-main—mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha,” tegas Kombes Dodi.
Rapor Tiga Perusahaan di Konawe Selatan
Berdasarkan hasil pengawasan intensif di lapangan, tim mencatat dinamika yang bervariasi di antara ketiga perusahaan tersebut:
- PT Merbaujaya Indahraya: Menunjukkan komitmen positif dengan membeli TBS di atas harga acuan pemerintah, yang disesuaikan berdasarkan analisis rendemen internal perusahaan.
- PT Karya Alam Perdana (KAP): Terpantau patuh dan menerapkan harga beli yang sejalan dengan ketetapan Dinas Perkebunan Sultra.
- PT Bintang Nusa Pertiwi (BNP): Diketahui tidak melakukan pembelian dari petani mandiri karena tidak memiliki Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Operasional mereka fokus menjual hasil panen internal ke PKS mitra.
Kabar baiknya, Kombes Dodi menyebutkan bahwa sejak tim gabungan turun ke lapangan, seluruh PKS di Sulawesi Tenggara mulai menunjukkan tren positif dengan menyelaraskan harga beli sesuai regulasi pemerintah.
Polda Sultra Lakukan Pendalaman: Semua Perusahaan Bakal Dipanggil
Meski situasi di lapangan relatif kondusif, Ditreskrimsus Polda Sultra memastikan proses pengawasan tidak berhenti di sini. Langkah hukum lanjutan berupa pendalaman materiil segera dilakukan.
Dalam waktu dekat, penyidik Ditreskrimsus akan mengundang seluruh pimpinan perusahaan kelapa sawit di Sultra untuk memberikan klarifikasi tertulis. Aspek yang akan dibedah secara mendalam meliputi:
- Legalitas dan perizinan usaha terupdate.
- Mekanisme riil penetapan harga di tingkat pabrik.
- Sistem sortasi (grading) kualitas TBS yang kerap dikeluhkan petani.
- Pola kemitraan dengan masyarakat sekitar.
- Transparansi data pembelian TBS periode April hingga Juni 2026.
Langkah maraton ini diambil demi menciptakan iklim industri sawit yang sehat, transparan, dan berkeadilan di Bumi Anoa. “Pendalaman ini adalah garansi dari kami agar hak-hak ekonomi petani kelapa sawit di Sultra benar-benar terlindungi,” pungkas Kombes Dodi Ruyatman.
