Sultrainfo.id||KENDARI – Disisi lain Ketua KPUD Prov Sultra Dr. ASRIL, S.Sos., M.Si juga menanggapi “saya kira ini juga bagian dari realitas yang ada, dan ini juga adalah suatu momentum demokrasi tentu pasti ada namanya juga saling dukung mendukung itu pasti ada.
Akan tetapi tentu mari kita sama-sama berikrar bahwa mari kita ciptakan kondusifitas demi keamanan daerah kita.
Asril juga menerangkan bahwa “menyangkut masalah yang terjadi di kabupaten Buton Tengah, pemberkasannya itu ada di setiap kantor KPU kabupaten/kota masing-masing.
Karna Kpu itu berjalan sesuai dengan ketentuan, seperti yang saya sampaikan tadi kami bekerja sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024, PKPU Nomor 10 perubahan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, bupati, dan walikota.
Kemudian juga kami bekerja sesuai dengan keputusan KPU 1229 tahun 2024 tentang petunjuk tehnis kpu dalam melakukan/menerima pencalonan dari bakal calon baik itu gubernur, bupati/walikota”
Dan kami juga bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada berdasarkan undang undang nomor 7 tahun 2017 dalam hal ini independensi. Kata independensi itu, kpu bekerja tidak dalam tekanan siapapun. Tutup asril
Laporan : Rahman S.IP