SULTRAINFO. ID, KENDARI – Sultra. Sempat Viral dengan pemberitaan operasi mata ikan di RSUD Bahteramas mahal, dr. Hasmudin, Sp.B angkat bicara. Audiens dengan JPKP Kota Kendari bersama sejumlah media cetak dan elektronik pada Kamis, 27 Juni 2024, Direktur RSUD Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dr. Hasmudin, Sp.B menjelaskan dasar besaran nominal yang dibayarkan oleh Pasien.
Pria yang merupakan spesialis bedah tersebut, menjelaskan bahwa biaya 19 juta yang telah dibayarkan oleh pasien operasi mata ikan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah yang mengatur rincian biaya terkait pelayanan kesehatan pada rumah sakit milik pemerintah Sultra yang dipimpinnya. Bahwa apa yang dibayarkan oleh pasien bukan sesuai yang mengada-ada, ada dasar aturannya.
dr. Hasmudin, Sp.B dihadapan JPKP Kota Kendari dan awak media, memperlihatkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi acuan bagi RSUD Bahteramas dalam menetapkan tarif pada setiap layanan kesehatan.
“Kami berkomitmen menjunjung tinggi integritas dalam pelayanan”, ucapnya saat audiens di Aula 1 RSUD Bahteramas Sultra dengan menjelaskan bahwa integritas itu adalah kesesuaian antara perbuatan berbasis aturan dengan menunjuk dokumen PERDA.
“Bahwa apa yang dibayarkan oleh pasien sudah sesuai dengan sistem online yang kami terapkan dirumah sakit, pasien tersebut kan pasien umum dan mengambil kelas VIP”, ucap dirut.
“Kami tidak berani mengada-ada terkait pembayaran pak, ini ada semua rinciannya didalam PERDA, dan PERDA ini adalah Peraturan Daerah terbaru tahun 2024 yang merupakan hasil kesepakan antara Gubernur dan DPRD Sultra setelah melalui pembahasan panjang di tim ahli. Kami selaku pemberi layanan di Rumah Sakit hanya menjalankan apa yang menjadi perintah Perda”, tambahnya.
Dia menambahkan bahwa yang terjadi pada Pasien adalah bukan operasi ringan tetapi masuk kategori operasi sedang, ada perlakuan medis yang dijalani pasien dari dokter spesialis dengan rincian biaya sekian (baca: lebih kurang 19 juta rupiah) itu oleh sistem online di lembaga yang dipimpinnya telah sesuai dengan rincian pajak dan retribusi daerah.
Melalui media teman-teman, kami juga mengajak kepada masyarakat semua agar mari menggunakan BPJS, sebab dengan BPJS maka akan ada kemudahan-kemudahan terkait pembiayaan dirumah sakit atau unit – unit layanan kesehatan.
Dirinya merasa dengan koreksi yang dilakukan oleh JPKP Kota Kendari bersama awak media, merupakan masukan yang sangat positif untuk RSUD Bahteramas Provinsi Sultra terkhusus guna perbaikan pelayanan yang lebih baik dimasa mendatang.
“Kami ucapkan terima kasih kepada teman-teman semua yang telah memberikan kritik dan koreksi terhadap lembaga yang kami pimpin, ini sangat positif dan tentu kekurangan-kekurangan akan kami lakukan perbaikan”, tegasnya.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua JPKP Kota Kendari mengatakan bahwa audiens sebagai tindak lanjut terhadap koreksi yang dilayangkannya atas tarif pelayanan di RSUD Bahteramas Sultra adalah bentuk kepeduliannya terhadap daerah.
Pria yang sedang menyelesaikan Program Ilmu Hukum disalah satu perguruan tinggi di Kota Kendari tersebut mengaku hanya ingin memastikan bahwa pihak Rumah Sakit dalam menentukan tarif layanan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. (***)
Laporan : Tim