Opini : Adv. Suhardi, SP., SH., M.BA(Direktur LBH Pejuang Orang Miskin Dan Pemberantas Ketidakadilan)

Pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, yang secara tegas menolak tindakan tembak langsung di tempat terhadap pelaku begal, kembali memantik diskusi panas di ruang publik. Isu ini membelah opini masyarakat di tengah bayang-bayang teror kejahatan jalanan yang kian meresahkan.
Pigai menekankan bahwa setiap pelaku kejahatan, seburuk apa pun tindakannya, wajib melalui koridor hukum yang sah (due process of law). Hak hidup seseorang tidak boleh dicabut tanpa adanya prosedur hukum yang final.
”Pelaku kejahatan seharusnya ditangkap hidup-hidup dan diproses secara hukum. Mereka bisa menjadi sumber informasi krusial bagi aparat untuk membongkar jaringan yang lebih besar atau memahami motif di balik aksi tersebut,” ujar Pigai.
Mengapa Publik Terbelah?
Pernyataan Menteri HAM ini langsung menuai reaksi beragam dari netizen dan pengamat keamanan. Perdebatan ini mengakar pada dua sudut pandang yang sama-sama memiliki argumen kuat:
- Perspektif Keamanan Publik & Efek Jera: Pihak yang pro terhadap tindakan tegas berargumen bahwa aksi begal saat ini sudah sangat brutal dan kerap mengancam nyawa korban maupun petugas di lapangan. Dalam situasi darurat atau overmacht (daya paksa), aparat dipandang perlu memiliki diskresi penuh untuk melumpuhkan pelaku demi melindungi masyarakat.
- Perspektif Supremasi Hukum & HAM: Pihak yang sepakat dengan Pigai mengkhawatirkan terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Tanpa mekanisme kontrol yang ketat, kebijakan tembak di tempat dikhawatirkan dapat menyasar salah tangkap atau menghilangkan hak seseorang untuk membela diri di pengadilan.
Menakar Batasan di Lapangan
Secara regulasi, aparat kepolisian sebenarnya sudah dibekali aturan mengenai penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian (seperti Perkapolri No. 1 Tahun 2009). Tindakan tegas terukur—termasuk penggunaan senjata api—hanya diperbolehkan jika ada ancaman seketika yang membahayakan nyawa manusia.

Tantangan terbesarnya adalah bagaimana memastikan batasan tersebut diterapkan secara konsisten di lapangan: kapan sebuah situasi dikategorikan sebagai “membahayakan nyawa,” dan kapan situasi tersebut sebenarnya masih bisa dikendalikan tanpa menumpahkan darah?ini masih dipertanyakan dan belum ada SOP dan regulasi yang pasti. Imbuh Suhardi
Yang lebih mengkhawatirkan lagi dengan dalil spekulasi begal, tanpa ada bukti dan saksi yang jelas, bisa saja oknum kepolisian membunuh seorang manusia tanpa ada salah unsur pidananya yang dilanggar, yang kenyataannya kemungkinan atas dasar benci, karena lalai, karena kepentingan pribadi, atau parahnya menghilangkan saksi mata yang tidak ada kaitannya dengan kasus begal. Ini yang perlu diwaspadai, karena pada dasarnya manusia itu bisa salah, apalagi senjata tidak punya mata dan hati. Tegas Suhardi yang juga mahasiwa Magister Hukum Universitas Islam Syekh Yusuf Banten.
Juga harus diusut sebab akibatnya, bisa saja masyarakat dalam keadaan terpaksa untuk bisa makan dan bertahan hidup, hingga melakukan kejahatan. Karena Negara/Pemerintah tidak hadir dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat seperti bertambahnya pengangguran, banyaknya kemiskinan, terjadinya kesenjangan kesejahteraan masyarakat dan ketimpangan sosial. Apalagi situasi sekarang, dimana dampak kurs rupiah melemah terhadap Dollar yang mengakibatkan naiknya harga bahan pangan/sembako yang tidak diimbangi dengan kenaikan atau bertambahnya penghasilan, sehingga daya beli masyarakat kurang bahkan tidak mampu membeli sembako, sehingga kejahatan terjadi karena dampak sosial ekonomi tersebut. Kemudian dengan mudahnya alat negara(Aparat kepolisian) digunakan untuk membunuh rakyatnya sendiri dengan dalil begal, karena ketidakmampuan negara/pemerintah menciptakan keamanan, kenyamanan dan kesejahteraan warganya. Intinya jika sejahtera warganya maka kejahatan berkurang bahkan tidak ada. Terang, Suhardi.
Bagaimana menurut Anda? Apakah penegakan hukum terhadap begal harus selalu mengedepankan proses penangkapan hidup-hidup, ataukah polisi tetap harus diberikan ruang diskresi yang luas untuk bertindak tegas demi keselamatan warga?
