Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Aktivis Islam

Dua pekan yang lalu, saat meresmikan Museum Marsinah di Nganjuk, Jawa Timur, Prabowo secara terang-terangan menekankan pentingnya menindak pelanggar hukum meskipun berasal dari lingkaran dekatnya sendiri.
Prabowo juga mempersilakan pejabat, anggota DPR, dan bupati untuk memeriksa dan melaporkan jika ada penyimpangan di lapangan agar bisa segera ditindak.
Prabowo sempat curhat, tentang adanya laporan yang minta petunjuk atas pemeriksaan pejabat yang terkait atau dekat dengan dirinya. Lalu, dia menegakan agar aparat memeriksa siapapun tanpa terkecuali, termasuk yang dianggap dekat dilingkaran Prabowo.
Pernyataan ini sekilas menunjukan Prabowo komitmen menindak para pejabat nakal. Namun disisi lain, ternyata aparat penegak hukum tidak berani bekerja berdasarkan hukum, harus menunggu persetujuan Presiden.
Dititik inilah, Presiden bisa memilah, memilih dan menetapkan mana kasus yang harus ditindak, mana yang dikecualikan. Proses hukum bukan berarti Kriminaliasi, namun bagian dari kontestasi pada para pejabat nakal untuk ditumbalkan dengan tujuan tertentu.
Pada kasus pencopotan Dadan Hindayana dkk dari pimpinan BGN (Badan Gizi Nasional), yang ditindaklanjuti dengan pencokokan oleh Kejagung berujung status tersangka dan ditahan di Rutan Salemba, dapat dibaca adanya motif itu. Yakni, motif menumbalkan pejabat tertentu untuk tujuan tertentu.
Soal Dadan brengsek, itu sudah lama menjadi objek kritikan masyarakat. Bahkan, prgoram MBG (Makan Bergizi Gratis) sudah lama dikritik dan dituntut untuk dievaluasi. Nyatanya, kritikan itu dianggap angin lalu.
Dadan disebut Kejagung telah melakukan perbuatan melarang hukum, dan penyalahgunaan wewenang, merugikan keuangan Negara dan menguntungkan diri sendiri dan komplotannya, dengan beberapa modus. Ada yang dengan modus jual beli SPPG, yang dengan itu Dadan mendapatkan insentif miliaran per hari. Mengadakan barang dan jasa yang tak dibutuhkan di lapangan, seperti pengadaan motor listrik (triliunan), sepatu, tablet hingga TV layar datar. Termasuk, Mark Up belanja barang MBG.
Hanya saja, yang patut diperhatikan, beberapa fakta kronologi yang sulit untuk tidak disimpulkan, ada motif pengalihan isu dari kasus ini, diantaranya:
Pertama, sejak kasus dolar naik rakyat di desa belanja tak membutuhkan dolar, Prabowo dihujani kritik bahkan menjadi objek olok-olok masyarakat. Netizen di berbagai platform sosial media, bahkan kembali mengulik pidato kampanye politik Prabowo diikuti dengan olok-olok suara kentut.
Kasus ini sangat mendelegitimasi kredibilitas Presiden. Bahkan, Mahfud MD menyebut Prabowo sebagai Presiden yang paling parah diolok olok oleh masyarakat luas.
Kedua, kunjungan Prabowo ke luar negeri khususnya ke Prancis yang dalam waktu 5 bulan terakhir telah dilakukan sebanyak 3 kali (Januari, April dan Mei). Gemarnya tour ke luar negeri ini, membuat eks diplomat Dino Patti Djalal, mengkritik keras.
Kasus ini, sangat mendelegitimasi kebijakan politik luar negeri Presiden. Apalagi, hasil dari kunjungan ke Prancis malah membuka keran import daging dan susu dari Prancis.
Ketiga, pada pidato hari Pancasila 1 Juni 2026, Prabowo telah mengevaluasi pidato dengan membaca teks. Setidaknya, ini lebih baik ketimbang pidato di Paripurna DPR RI yang justru mengingat aib bagi-bagi proyek pemerintah kepada PDIP.
Sayangnya, justru Seskab Teddy yang sok pintar mengkounter kritikan Dino Patti Djalal. Netizen yang sudah mulai adem dengan pidato Prabowo, jadi bereaksi keras pada Seskab Teddy.
Termasuk, Netizen mulai mengulik ruang kerja pribadi Seskab Teddy yang menampung foto selvie dengan Prabowo Subianto di Paris, dengan latar Menara Eivel pada November 2024 lalu.
Keempat, Prabowo Subianto mengeluarkan PP No. 20 Tahun 2026 yang merevisi PP 55/2022. Aturan ini mempersempit fasilitas tarif 0,5%, sehingga UMKM terbebani karena harus membayar tarif 22 %.
Meski hitungan 22 % dari laba bersih, namun setelah disimulasikan aturan ini makin mencekik rakyat kecil yang usahanya hanya level UMKM.
Misalnya, usaha dengan omset Rp. 1 miliar, dengan ketentuan PP lama hanya membayar 0,5 % atau hanya Rp. 5 juta.
Sementara dengan PP yang baru, jika omset 1 miliar itu menghasilkan laba bersih Rp 200 juta, maka pajak yang harus dibayar 22 % dari 200 juta rupiah, yakni Rp. 44 juta.
Kenaikan pajak dari Rp. 5 juta menjadi Rp 45 juta, itu berarti kenaikan tarif pajak 780 % atau 7 sampai 8 kali lipat. Gila! Ini bukan mencekik, tapi pajak yang menggantung leher UMKM, rakyat kecil bisa mati karena kebijakan ngawur ini!
Semua kasus dimaksud, disapu bersih oleh berita Dadan MBG. Prabowo untuk beberapa waktu, bisa lepas dari kritik dan seolah berubah menjadi pahlawan karena menumbalkan Dadan MBG. Padahal, dalam doktrin militer tak ada kesalahan prajurit, semua kesalahan komandan.
Perlu diingat, masih banyak ‘tabungan’ Dadan Dadan yang lain, yang siap digoreng harum untuk menutupi aroma busuk penyelenggaraan pemerintahan yang korup dan zalim pada rakyat. Apakah kita harus ikut tepuk tangan dan ikut berbangga dengan ditangkapnya Dadan MBG? [].
