Konawe Selatan-Sultrainfo.id

Dinamika ketegangan antara korporasi dan ruang hidup masyarakat di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, akhirnya mencapai titik kulminasi. Aktivitas PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di area permukiman warga resmi dibekukan total oleh Mabes Polri.

​Penyegelan ini dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohamad Irhamni, pada Sabtu (30/5/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul viralnya video “kubangan raksasa” di media sosial yang memicu keresahan publik.

​”Kami bekukan izin perusahaan yang melalui wilayah pemukiman warga,” tegas Brigjen Pol Mohamad Irhamni saat meninjau langsung lokasi kubangan tersebut.

Keselamatan Warga vs Legalitas Korporasi

​Meski PT WIN mengklaim telah mengantongi izin operasional yang sah dan masih berlaku, Bareskrim Polri memberikan sinyal kuat bahwa legalitas hukum tidak boleh mengorbankan kemanusiaan. Jenderal bintang satu tersebut menegaskan bahwa keselamatan warga adalah prioritas absolut yang tidak bisa ditawar.

​Polri memberikan syarat super ketat jika PT WIN ingin kembali menyentuh wilayah tersebut: relokasi warga secara menyeluruh. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, maka status pembekuan ini akan berubah menjadi harga mati.

​”Jika tidak (direlokasi), maka status quo akan diberlakukan secara permanen,” lanjut Irhamni.

Jeritan dari Balik Kubangan

​Di lokasi yang sama, tim Bareskrim langsung berhadapan dengan luapan emosi warga yang selama ini hidup dalam bayang-bayang kecemasan. Ayunia, salah seorang warga terdampak, membeberkan bagaimana aktivitas korporasi tersebut telah merenggut ruang hidup dan mata pencaharian mereka.

  • Pencemaran Air: Sumber air bersih warga kini tercemar dan tidak layak konsumsi.
  • Ancaman Nelayan: Limbah aktivitas tersebut berdampak langsung pada perairan sekitar, merusak ekosistem laut yang menjadi tumpuan hidup para nelayan lokal.

​”Kami berharap kondisi ini menjadi perhatian serius Bareskrim Mabes Polri,” ungkap Ayunia penuh harap.

Klaim Sepihak PT WIN: “Ini Bukan Tambang, Tapi Fasilitas Warga”

​Di sisi lain, General Manager PT WIN, Nuriman, justru mengeluarkan pembelaan yang bertolak belakang dengan tudingan warga. Ia membantah keras adanya aktivitas penambangan nikel di area permukiman tersebut.

​Menurut Nuriman, proyek yang memicu polemik itu justru diniatkan sebagai program pemenuhan fasilitas warga, meliputi:

  1. ​Penyediaan dan pembuatan cincin sumur air bersih.
  2. ​Perataan lahan dan penimbunan lubang.
  3. ​Program mitigasi banjir.

​Terkait visual “kubangan raksasa” yang viral, Nuriman berdalih tempat tersebut sama sekali tidak mengandung material nikel, melainkan hanya sisa material semen, lempung, dan pasir batu (sirtu).

​Kendati bersikeras tidak bersalah, pihak manajemen PT WIN mengaku pasrah dan memilih tunduk pada garis polisi yang kini melintang di area operasional mereka.

​”Karena dari awal ini bukan kegiatan penambangan dan niatnya murni untuk membantu warga, kami tidak mempermasalahkan status quo tersebut,” pungkas Nuriman.

Menanti Ketegasan Permanen

​Langkah cepat Bareskrim Polri menahan laju aktivitas PT WIN di Desa Torobulu mendapat apresiasi, namun ini baru babak awal. Publik kini menanti apakah pembekuan ini akan berujung pada penegakan hukum lingkungan yang lebih dalam, atau sekadar meredam tensi sosial yang telanjur viral. Bagi warga Torobulu, garis polisi hari ini adalah napas lega yang sudah lama mereka dambakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *