Kendari-Sultrainfo.id

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menggulung tiga pemuda pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias pembegalan yang beraksi di Hotel Raja Bintang, Jalan Kol. Haji Abd. Hamid, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.

​Aksi premanisme yang berujung pada perampasan satu unit smartphone iPhone 11 milik seorang petani berinisial H (20) ini, dipicu oleh perkara sepele: salah paham akibat tatapan mata dan pengaruh minuman keras (miras).

​Ketiga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah NO (21), FA (21), dan SA (18). Ketiganya merupakan warga Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

​Kronologi Kejadian: Dari “Saling Tatap” hingga Penganiayaan di Kamar Hotel

​Peristiwa mencekam ini bermula pada Kamis dini hari, 7 Mei 2026, sekitar pukul 02.40 WITA. Korban (H) saat itu sedang berada di depan teras kamar hotel tempatnya menginap untuk melakukan panggilan video (video call) dengan sang kekasih. Tanpa disengaja, kamera belakang ponsel korban mengarah ke kamar pelaku.

​Salah satu pelaku, FA, yang sedang berada di depan kamar rekannya merasa tidak terima. Di bawah asumsi sepihak bahwa dirinya sedang dipelototi dan ditertawakan, FA tersulut emosi. Ia langsung mencabut senjata tajam jenis karambit dan melabrak korban.

​”Kenapa kamu are-arekan (menertawakan) kita?” gertak FA sembari menodongkan senjatanya.

​Ketakutan, korban langsung berlari masuk ke dalam kamarnya. Namun, FA bersama dua rekannya, NO dan SA, merangsek masuk ke dalam kamar korban. Situasi kian memanas lantaran tersangka NO berada di bawah pengaruh alkohol. Tanpa ampun, NO menganiaya korban secara brutal—menendang dada, menghantam dahi korban dengan kaki kanan, serta memukul punggung korban berkali-kali.

​Meski sempat dilerai oleh penghuni hotel lain dan kedua belah pihak sempat bersalaman untuk saling memaafkan, dendam ternyata belum tuntas.

​Bentrokan Susulan dan Aksi Penjarahan

​Setengah jam berselang, ketegangan kembali pecah. Rekan-rekan korban yang datang ke lokasi untuk membantu, terlibat saling pukul dengan kelompok pelaku di area parkir hotel.

​Kalah jumlah di awal, tersangka NO dan SA mundur untuk mengambil persenjataan tersembunyi. SA mempersenjatai diri dengan pipa plastik dan menyerahkan sebilah parang kepada NO. Bermodalkan senjata tajam tersebut, para pelaku melakukan serangan balik secara membabi buta hingga memaksa korban dan rekan-rekannya lari kocar-kacir menyelamatkan diri ke arah Warkop Maimo.

​Melihat kamar hotel korban dalam keadaan kosong ditinggal penghuninya yang kabur, tersangka NO memanfaatkan situasi. Ia menyelinap masuk ke dalam kamar dan menggasak iPhone 11 Basic warna putih milik korban sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.

​Perburuan Berakhir di Parkiran Rumah Sakit

​Polresta Kendari yang menerima laporan aduan korban langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, perburuan yang dipimpin Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari akhirnya membuahkan hasil pada Jumat, 29 Mei 2026.

​Tersangka FA dan SA berhasil disergap polisi tanpa perlawanan di area parkiran RS Aliyah 2, Jalan Buburanda, Kelurahan Korumba. Sementara itu, otak penganiayaan dan pencurian, yakni NO, diciduk di kediamannya di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara.

​Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan, antara lain:

  • ​1 (satu) unit iPhone 11 Basic warna putih milik korban.
  • ​1 (satu) bilah senjata tajam jenis karambit (milik FA).
  • ​1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang (milik NO).

​Saat diinterogasi, ketiga pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatan brutal mereka. Saat ini, trio pemuda tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) yang membawa ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *