JAKARTA – Sultrainfo.id.

Foto : Istemewah

Mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan membantah pernah mendatangi ruangan Ferdy Sambo tak lama usai Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadri J) meninggal dunia.

Hendra menepis keterangan sekretaris pribadi Sambo, Novianto Rifai yang mengaku melihat dirinya datang ke ruang kerja Sambo pada 13 Juli lalu.

“Saya mau melakukan bantahan. Saya menanggapi saksi bahwa saya pada tanggal itu tidak pernah ke ruang FS (Ferdy Sambo) tanggal 13. Dan saya tiap ke ruang Pak FS selalu dengan ADC (aide de camp) dan driver,” kata Hendra dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).

“ADC selalu mendampingi saya sampai depan ruangan beliau dan itu betul-betul itu ruangannya kemudian masuk pantry. Untuk driver parkir mobil dulu habis gitu gabung di situ dan duduk di pantry,” sambungnya.

Sebelumnya, saat memberi kesaksian di dalam sidang tersebut, Novianto mengaku melihat Hendra datang ke ruangan Sambo bersama mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin pada 13 Juli malam.

Sementara itu, mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Baiquni Wibowo terlihat datang dan menghadap Sambo sekitar pukul 14.00 WIB.

“Selain Pak Baiquni siapa lagi yang datang ke Kadiv Propam?” tanya jaksa.

“Seingat saya malam hari itu sekitar jam 20.00 WIB malam Pak Hendra,” jawab Novianto.

“Siapa lagi?” tanya jaksa.

“Pak Arif,” jawab Novianto.

Novianto mengatakan saat itu Arif sempat menanyakan keberadaan Sambo kepadanya. Setelah mendapat jawaban dari Novianto, Arif dan Hendra lantas memasuki ruangan Sambo.

“Berdua masuk?” tanya jaksa.

“Ke ruangan Pak FS,” jawab Novianto.

“Apakah pada jam 8 Pak Sambo masih ada di ruang kerja?” tanya jaksa lagi.

“Siap masih,” katanya.

Novianto menyebut pertemuan antara keduanya dengan Sambo tak berlangsung lama hanya sekitar 10 hingga 20 menit.

Ia pun yakin bahwa sosok yang menghadap Sambo pada saat itu adalah Hendra dan Agus. Novianto menyebut Hendra juga sempat mengucapkan terima kasih usai meninggalkan ruangan Sambo.

“Pak Hendra bilang ‘terima kasih ya’ sambil jalan,” kata Novianto

“Kamu bisa pastikan terdakwa yang ngomong ke kamu?” tanya jaksa.

“Siap,” jawab Novianto.

Duduk sebagai terdakwa ialah Hendra Kurniawan yang didakwa melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Agus Nurpatria dan Baiquni Wibowo.

Atas perbuatannya itu, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (Dilansir dari CNNIndonesia, 8/12/2022) Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *