JAKARTA – Sultrainfo.id. 

Bharada E disebut mendapatkan perintah dari atasannya langsung untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, pada jumat lalu (8/7/2022).

“Iya betul dapat perintah dari atasan, disuruh tembak. ‘Tembak, tembak’ begitu,” ujar kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, Senin (8/8/2022).

Boerhanuddin mengatakan, hal tersebut telah disampaikan kliennya melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik dari Timsus Polri. Dalam pengakuannya, Bharada E juga mendapatkan tekanan dari sang atasan untuk melepaskan timah panas tersebut.

“Saya tidak bisa sebut nama, tapi dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum dia mendapatkan tekanan, dapat perintah untuk menembak,” jelasnya.

Boerhanuddin memastikan, sosok yang dimaksud tersebut merupakan atasan kedinasan. Bukan atasan ketika dia ditugaskan. Diketahui Bharada E ditugaskan untuk menjadi sopir pribadi Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

“Kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya,” tuturnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.CNNIndonesia.com belum bisa mengkonfirmasi pernyataan kuasa hukum Bharada E ini pada pihak lain yang terkait.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Selain itu, Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.

Dua puluh lima personel ini antara lain tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Selain itu, Mabes Polri memutuskan menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus yakni ke Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J

Polri menduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut. Namun Polri belum menetapkan Sambo sebagai tersangka. (Dilansir dari CNNIndonesia, 8/8/2022) Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *