Sultrainfo.id

Ironi Kursi Wamenaker: Dari Klaim Penyelamat Buruh hingga Tuntutan 5 Tahun Penjara
JAKARTA – Kursi jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025 yang pernah dielu-alukan, kini meninggalkan penyesalan mendalam bagi Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan. Pria yang dikenal vokal ini dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Noel terseret dalam pusaran kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta gratifikasi. Tuntutan berat tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (18/5).
”Mengerikan dan Memaksakan”
Mendengar tuntutan tersebut, Noel tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya. Di hadapan majelis hakim, ia secara blak-blakan menyatakan penyesalannya pernah menerima mandat sebagai Wamenaker jika ujung dari pengabdiannya adalah jeruji besi.
Ia membela diri dengan mengklaim bahwa selama memimpin, dirinya justru berhasil menyelamatkan dana buruh yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Noel pun menuding bahwa surat tuntutan yang disusun oleh jaksa KPK adalah sesuatu yang “mengerikan” dan “memaksakan” kehendak.
Gurita Setoran Sertifikat K3 dan Motor Mewah
Kasus ini tidak berdiri sendiri. Noel diduga menjadi bagian dari sindikat korupsi di lingkungan Kemenaker yang melibatkan 10 terdakwa lainnya, termasuk nama-nama seperti Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, dan Hery Sutanto.
Mereka didakwa melakukan pemerasan sistematis senilai Rp6,52 miliar terhadap para pengusaha yang mengajukan permohonan sertifikasi K3—sebuah dokumen vital bagi legalitas operasional perusahaan di Indonesia.
Khusus untuk Noel, jaksa membeberkan aliran gratifikasi yang fantastis. Mantan aktivis ini diduga menerima:
- Uang tunai senilai Rp3,36 miliar yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) internal Kemenaker serta pihak swasta.
- Satu unit sepeda motor mewah, Ducati Scrambler, yang diduga kuat sebagai pemanis pelicin urusan proyek.
Daftar Tuntutan dan Jerat Hukum
Tak hanya Noel, para terdakwa lain dalam lingkaran kasus ini juga menghadapi tuntutan bervariasi antara 3 hingga 7 tahun penjara, ditambah denda masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
KPK juga menuntut pengembalian uang pengganti dari kerugian yang ditimbulkan. Beberapa terdakwa dengan tuntutan uang pengganti terbesar di antaranya:
| Terdakwa | Tuntutan Uang Pengganti |
|---|---|
| Subhan | > Rp5 Miliar |
| Anitasari | > Rp5 Miliar |
| Hery Sutanto | Rp4,73 Miliar |
Atas perbuatannya, Noel dan kolegonya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak Noel dan penasihat hukumnya. Kasus ini menjadi alarm keras bahwa sektor ketenagakerjaan dan perlindungan buruh masih sangat rentan menjadi ladang bancakan korupsi oleh para pemangku kebijakan.
