JAKARTA – Sultrainfo.id.

Muhammad Boerhanuddin menyebut tak ada ada baku tembak di kediaman Irjen Ferdy Sambo. Menurutnya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak meninggal akibat baku tembak.

Berdasarkan keterangan kliennya, Boerhanuddin mengatakan senjata HS-9 milik Brigadir J sengaja ditembakkan ke arah dinding supaya terkesan ada peristiwa baku tembak.

“Adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi, jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri kanan itu. Bukan saling baku tembak,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).

Boerhanuddin mengatakan kliennya memang yang pertama kali menembak Brigadir J. Namun, ada pelaku lain yang ikut menembak Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.Boerhanuddin bicara demikian berdasarkan keterangan kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik Timsus Polri.

“Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain,” kata dia.

Penembakan itu, kata Boerhanuddin, dilakukan Bharada E atas perintah atasannya. Akan tetapi, ia tidak menyebut secara gamblang identitas atasan yang dimaksud.

“Kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya,” tuturnya.

Boerhanuddin mengatakan tidak ada tembakan balasan dari Brigadir J. Dia menyampaikan itu berdasarkan pengakuan Bharada E.

“Pelaku yang menembak lebih dari satu, tidak ada tembak menembak,” kata dia.

Pernyataan pengacara Bharada E tak sama dengan penjelasan Polri ketika pertama kali mengumumkan kematian Brigadir J. Kala itu, kepolisian menyebut Brigadir J tewas akibat baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Menurut polisi, baku tembak terjadi usai Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri dari Ferdy Sambo. Brigadir J lantas dinyatakan tewas akibat tertembak.

Namun, pihak keluarga tak puas dengan penjelasan Polri. Pasalnya, ada luka sayatan dan jari patah di tubuh Brigadir J. Polri lalu mengusut kembali penyebab kematian Brigadir J dengan membentuk tim khusus.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo belum membenarkan apa yang disampaikan Bharada E. Dia meminta agar publik bersabar. Dedi memastikan apabila penyelidikan telah selesai hasilnya akan segera disampaikan Timsus kepada publik.

“Timsus sedang fokus bekerja maksimal agar kasus tersebut cepat terungkap secara terang-benderang berdasarkan pembuktian ilmiah (SCI). Mohon sabar nanti akan disampaikan,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

Mereka yang jadi tersangka antara lain Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, sementara Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.Sejauh ini polisi telah menetapkan dua orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Polri pun telah memeriksa 25 personelnya terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kematian Brigadir J. Polri juga menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus yakni ke Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Dilansir dari CNNIndonesia, 8/8/2022) Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *