KENDARI-Sultrainfo.id.

Pemilik Warung kopi (Warkop) H. Anto yang beralamat di jalan Brigadir Jenderal ZA Sugianto, diketahui melanggar tata ruang kota terhadap sempadan sungai.

Terlihat Pemerintah Kota Kendari bersama tim Yustisi melakukan pembongkaran terhadap terhadap bangunan permanen tersebut usai pemilik warkop menginisiasi hal tersebut.

Sekretaris Daerah Kota (Sekda) Kendari Hj. Nahwa Umar, menyampaikan pembongkaran itu telah di inisiasi oleh pemilik Warkop, sehingga Pemkot Kendari berterima kasih atas pengertiannya.

Ia juga menyampaikan kepada pemilik usaha atau lahan yang masih bertahan untuk tidak melakukan pembongkaran dengan niat sendiri, akan dieksekusi langsung oleh Pemkot Kendari.

“Sebab ini merupakan temuan langsung oleh kementerian yang sudah berjalan lama kurang lebih dua tahun, yang dimulai dari teguran,” ucap Nahwa Umar, Kamis (6/1/2022).

Pelanggaran Ruang Terbuka Hijau di Kota Kendari, kata Nahwa Umar, diketahui sebanyak 17, namun 15 sisanya masih dalam tahap identifikasi.

“Kami sangat himbau kepada masyarakat, silahkan berusaha tapi jangan di tempat yang sudah dilarang yang tidak sesuai tata ruang, karena pelanggaran tata ruang itu pidana,” tegas Nahwa Umar.

Disisi lain Pemilik Warkop, H. Anto, mengakui bahwa dirinya melanggar hukum, sehingga perlu mentaati peraturan yang ada.

“Tidak boleh saya keras kepala dalam hal ini, bahwasanya melanggar, ya saya harus membongkar,” ujarnya.

Dirinya menyebutkan salah satu alasan dirinya melakukan pembongkaran akibat tidak ingin menjadi tersangka dalam melawan hukum.

“Selaku manusia biasa kita takut bermasalah dengan hukum,” tegasnya sambil bergurau, kepada wartawan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *