Jakarta-Sultrainfo.id

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak cepat menghentikan operasi platform investasi bodong bernama Magento. Entitas ini diduga kuat melakukan penipuan dengan modus impersonasi—menyalahgunakan nama produk e-commerce populer milik perusahaan raksasa asal Amerika Serikat, Adobe Inc, demi mengelabuhi masyarakat Indonesia.
Dalam keterangan resminya yang dirilis Selasa (12/5/2026), Satgas PASTI menegaskan bahwa Adobe Inc merupakan perusahaan perangkat lunak multinasional yang sah, dan produk Magento Commerce asli murni merupakan software pembangun toko daring, bukan sebuah platform penawaran investasi.
Kedok Setor Deposit dan Janji Komisi Palsu
Berdasarkan hasil investigasi, verifikasi, dan klarifikasi yang dilakukan otoritas terkait, Magento ilegal ini terbukti tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Selain itu, aplikasi maupun situs web yang mereka gunakan sama sekali tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Modus operandi yang dilancarkan pelaku tergolong rapi. Mereka memikat korban dengan skema penawaran pembuatan akun toko di platform “Magento” palsu tersebut. Korban kemudian diminta menyetorkan sejumlah dana deposit. Sebagai imbalannya, pelaku menjanjikan komisi penjualan yang tinggi serta keuntungan berupa cashback secara berkala. Namun, alih-alih untung, dana deposit tersebut justru rawan dilarikan.
Tindak Lanjut Satgas PASTI:
Untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak, Satgas PASTI langsung mengambil tindakan tegas berupa:
- Penghentian total seluruh kegiatan usaha Magento gadungan.
- Pemblokiran akses terhadap aplikasi dan tautan (URL) yang digunakan pelaku.
- Koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan proses penindakan hukum secara pidana.
Marak Fenomena Catut Nama Perusahaan Asing
Fenomena investasi bodong dengan mendompleng nama besar korporasi global kini tengah menjadi perhatian serius. Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk ekstra waspada, mengingat modus seperti ini kian marak terjadi.
Sebelum kasus Magento mencuat, Satgas PASTI juga mendeteksi entitas sejenis, seperti Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang mencatut nama perusahaan asing MBAStack Limited, serta entitas Appeninc yang menggunakan nama Appen Inc.
Masyarakat diminta tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi yang tidak masuk akal (tidak logis), terutama yang menggunakan nama perusahaan global tanpa legalitas yang jelas di tanah air.
Langkah Darurat Jika Menjadi Korban
Bagi masyarakat yang merasa telah dirugikan oleh aktivitas Magento, Satgas PASTI meminta untuk segera melapor ke aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan hukum dapat dipercepat.
Jika Anda menemukan indikasi penawaran investasi mencurigakan atau pinjaman online ilegal, segera lakukan pelaporan resmi melalui kanal berikut:
- Website Resmi: sipasti.ojk.go.id
- Kontak OJK: 157
- WhatsApp Resmi: 081157157157
- Email Layanan: konsumen@ojk.go.id
Sementara itu, bagi korban yang sudah telanjur melakukan transaksi keuangan dan ingin memblokir rekening pelaku secara cepat, dapat langsung melapor secara digital melalui portal Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di laman iasc.ojk.go.id.
