KENDARI-Sultrainfo.id

Sepak terjang seorang remaja berinisial A alias P (18) dalam dunia kriminalitas Sulawesi Tenggara akhirnya terhenti secara dramatis. Pemuda asal Desa Wawobende, Konawe Selatan ini diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra setelah teridentifikasi sebagai dalang di balik sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten.
Tidak tanggung-tanggung, dalam interogasi awal, remaja ini mengaku telah berhasil menggasak sepeda motor di 54 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan.
Perburuan Tengah Malam di Area Perkebunan Sawit
Penangkapan pelaku bak cerita film laga. Berawal dari keresahan masyarakat yang kerap kehilangan kendaraan, Tim URC Jatanras Polda Sultra langsung bergerak melakukan penyelidikan senyap.
Setelah memetakan pergerakan target, polisi berhasil mencium aroma persembunyian pelaku yang ternyata bersembunyi di dalam area perkebunan sawit di Desa Andepali, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.
Pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 23.00 WITA, tim mengepung lokasi tersebut. Dikepung di tengah kegelapan malam, pelaku akhirnya pasrah dan ditangkap tanpa perlawanan.
”Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sekitar 54 TKP,” ungkap Dir Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si.
Obral Motor Curian: Dijual Murah Mulai 3 Jutaan
Modus operandi pelaku tergolong rapi untuk remaja seusianya. Motor-motor hasil curian tersebut langsung dilempar ke luar daerah agar tidak mudah terlacak. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku menjual motor matik hingga motor <i>trail</i> tersebut dengan harga miring, jauh di bawah pasaran.
- Harga Jual: Rp3.000.000 s.d. Rp5.000.000 per unit.
- Lokasi Penjualan: Menyasar beberapa wilayah kabupaten di Sultra.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 5 unit kendaraan sebagai barang bukti awal yang disita dari beberapa lokasi (Kota Kendari, Desa Puloro, Desa Amotowo, dan Desa Asaria):
Jenis Kendaraan Honda CRF Hitam 2 Unit, Yamaha MX King Hitam Orange 1 Unit, Yamaha MX King Hitam Biru 1 Unit, Honda Scoopy Hitam 1 Unit
Memburu Jaringan Penadah, Ancaman Hukuman MenantiAngka 54 TKP menjadi indikasi kuat bahwa pelaku tidak bekerja sendirian. Saat ini, Tim Jatanras Polda Sultra masih terus melakukan pengembangan mendalam di lapangan.
Polisi tengah memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang membantu aksi A, termasuk melacak jaringan penadah yang menampung motor-motor curian tersebut.Atas tindakan nekatnya, remaja 18 tahun ini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
