KENDARI -Sultrainfo.id

Modus penipuan dengan memanipulasi bukti transfer digital kembali memakan korban. Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil membekuk seorang pria berinisial TO (35), warga Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat, yang nekat menipu agen BRI Link dengan menggunakan aplikasi edit teks di ponselnya.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 21.00 WITA, setelah sempat melarikan diri ke wilayah hukum Polsek Bondoala.
Kronologi: Memanfaatkan Situasi dan Desak Petugas
Aksi penipuan ini terjadi pada Jumat (15/5/2026) siang, sekitar pukul 11.30 WITA di sebuah gerai BRI Link di Jalan A.H. Nasution, Kelurahan Kambu. Keberhasilan aksi pelaku dinilai karena kelihaiannya memanfaatkan psikologis korban yang sedang terburu-buru menghadapi waktu ibadah.
Awalnya, pelaku mendatangi gerai milik korban berinisial CH (27), seorang anggota TNI, untuk melakukan penarikan tunai sebesar Rp3.200.000. Karyawan gerai, Wa Ode Abizar, kemudian meminta pelaku mentransfer uang tersebut terlebih dahulu ke rekening agen.
”Pelaku kemudian memperlihatkan bukti transfer palsu sebesar Rp3.207.000 atas nama Chandar Prawira. Untuk meyakinkan penjaga dan menghindari pengecekan langsung, pelaku mendesak karyawan agar cepat memberikan uang tunai dengan alasan buru-buru ingin melaksanakan salat Jumat,” ujar sumber kepolisian.
Karena panik dan percaya, saksi langsung menyerahkan uang tunai Rp3.200.000 dan hanya sempat memotret bukti transfer di layar ponsel pelaku. Sadar ada yang tidak beres, pemilik gerai memeriksa mutasi rekening pada pukul 13.00 WITA. Setelah dipastikan tidak ada dana yang masuk, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari.
Modus Canggih: Intip Nama Pemilik via E-Wallet
Berdasarkan hasil interogasi mendalam oleh pihak kepolisian, pelaku TO rupanya sudah merencanakan aksi ini dengan matang menggunakan modus operandi yang terbilang cerdik:
- Pengecekan Identitas: Pelaku terlebih dahulu memasukkan nomor rekening target ke aplikasi e-wallet (dompet digital) hanya untuk memancing dan mengetahui nama asli pemilik rekening.
- Pemalsuan Instan: Setelah mengantongi nama pemilik, pelaku menggunakan aplikasi penyunting gambar bernama “Tambahkan Teks” di ponselnya untuk membuat resi atau bukti transaksi palsu yang tampak sangat meyakinkan.
- Eksekusi di Lapangan: Bukti manipulasi itulah yang disodorkan kepada penjaga gerai secara cepat guna mengelabui korbannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit ponsel merek Infinix warna hijau yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi manipulasi data tersebut.
Diduga Beraksi di Banyak Lokasi (Multi-TKP)
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa aksi TO di Kecamatan Kambu ini bukanlah yang pertama kali. Dari catatan interogasi, pelaku diketahui sudah sering melancarkan aksi serupa di beberapa gerai BRI Link yang tersebar di wilayah hukum Polresta Kendari.
Saat ini, pelaku TO beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap tempat kejadian perkara (TKP) lainnya yang pernah menjadi korban pelaku. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para agen perbankan digital untuk selalu memeriksa mutasi rekening secara real-time sebelum menyerahkan uang tunai kepada konsumen.
