JAKARTA-Sultrainfo.id

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah preventif demi melindungi masyarakat. Kali ini, Satgas PASTI resmi menghentikan total kegiatan usaha dari dua entitas, yakni CANTVR dan YUDIA, yang terindikasi kuat melakukan aksi penipuan dan berpotensi menimbulkan kerugian materiil yang masif bagi masyarakat.
Langkah tegas ini diambil setelah Satgas PASTI melakukan klarifikasi, verifikasi, dan menemukan bukti bahwa kedua entitas tersebut beroperasi di luar koridor hukum. Keduanya terbukti tidak mengantongi izin operasional resmi, dan aplikasi maupun situs web yang mereka gunakan sama sekali tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di kementerian terkait.
Bongkar Modus: Dari Impersonasi Asing hingga Nonton Film Drama
Dalam rilis resminya (SP 05/STPASTI/V/2026), Satgas PASTI membeberkan siasat cerdik yang digunakan kedua entitas ini untuk menjaring korban:
- CANTVR (Modus Impersonasi & Multi-Level): Entitas ini nekat melakukan tindakan impersonasi dengan mencatut nama perusahaan asing yang memiliki reputasi dan izin resmi di luar negeri. Lewat sebuah aplikasi khusus, CANTVR menawarkan paket investasi fiktif. Untuk menarik minat, mereka menjanjikan keuntungan menggiurkan serta berbagai benefit tambahan yang disesuaikan dengan level keanggotaan (keanggotaan berbasis peringkat).
- YUDIA (Modus Kerja Paruh Waktu & Hak Cipta): Sedikit berbeda, YUDIA memanfaatkan tren hiburan dengan menawarkan skema pekerjaan paruh waktu (part-time). Korban diiming-imingi pendapatan harian dan bonus melimpah hanya dengan melakukan pembelian hak cipta film drama asal Cina. Modus “tugas mudah dengan imbalan cepat” ini kerap kali berujung pada keharusan korban melakukan deposit uang yang kian membesar hingga akhirnya dana tersebut tidak bisa ditarik kembali.
Satgas PASTI Jaring Sinyal Bahaya: Imbauan untuk Masyarakat
Guna mencegah jatuhnya korban baru dari gurita investasi bodong ini, Satgas PASTI mengeluarkan empat poin imbauan krusial yang wajib dipahami oleh masyarakat sebelum menempatkan dana mereka:
- Pastikan Legalitas: Selalu lakukan cek ricek terhadap izin entitas dan platform digital sebelum memutuskan untuk berinvestasi.
- Logika di Atas Keuntungan: Waspadai penawaran imbal hasil atau keuntungan tinggi yang tidak masuk akal dalam waktu singkat.
- Skema Member-get-Member: Jangan mudah tergiur pada sistem investasi yang mewajibkan perekrutan anggota baru atau keharusan melakukan deposit dana berkali-kali untuk mencairkan bonus.
- Skrining Perusahaan Asing: Tetap kritis dan waspada jika ada platform yang mengeklaim sebagai perwakilan perusahaan asing, namun tidak memiliki kejelasan izin operasional di yurisdiksi Indonesia.
Saluran Pengaduan Resmi:Bagi masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan mencurigakan atau ilegal, Satgas PASTI membuka layanan pelaporan resmi. Segera laporkan aktivitas keuangan ilegal melalui sipasti.ojk.go.id.Sementara itu, untuk laporan yang berkaitan langsung dengan tindak scam atau penipuan transaksi keuangan, masyarakat dapat mengakses portal iasc.ojk.go.id.
