KOLAKA UTARA-Sultrainfo.id.

Hakim tunggal Penggadilan Negeri (PN) Lasusua menggabulkan gugatan prapradilan yang di mohonkan oleh H.Aminuddin dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang di putuskan saat dilakukan sidang hari ini, di PN Lasusua, jum’at kemarin (31/12/2021).

Kuasa hukum H.Aminuddin  “SUPARMAN, S.H & PARTNERS  Advocate & Legal Consultant” saat dikonfirmasi menjelaskan pertimbangan hakim tunggal dalam pertimbangannya bahwa alat bukti yang diajuhkan oleh termohon tidak berhubungan dengan alat bukti lainnya, sehingga pertimbangan tersebut tidak diterima.

“Karena dalam kaedah hukum, satu saksi bukanlah atau unus testis nullus testis, atau termohon tidak bisa menunjuhkan dua alat bukti yang cukup sehingga penetapan tersangka itu dinilai oleh hakim PN Lasusua cacat formil dan tidak sesuai dengan kaida hukum yang berlaku,”  kata Suparman.

Suparman juga menegaskan pihaknya akan melakukan langka hukum, yakni melaporkan balik kepada pihak pelapor yakni Udin atas kasus pencemaran nama baik serta keterangan palsu yang di tuduhkan oleh kliennya (H.Aminuddin red).

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kolut IPTU Alamsyah SIK saat di konfirmasi melalui sambungan telpon menanggapi, pihaknya mengatakan bahwa terkait hasil sidang yang dilakukan pada hari ini pihaknya belum membaca amar putusan dari PN Lasusua. Akan tetapi kata IPTU Alamsyah apa pun hasil putusan PN Lasusua dirinya tetap menghargai.

“Walaupun menurut saya kurang pas juga karena kasus tersebut sudah masuk pada materi perkara. Tapi ya tidak apa-apalah kita hormati saja putusan penggadilan,” kata IPTU Alamsyah pada lensakita.id.

Ia juga menuturkan terkait persoalan kasus yang saat ini di usutnya yaitu kasus H.Aminuddin, pihaknya akan melalukan penambahan alat bukti baru lagi untuk menguatkan kasus di pengadilan nantinya.

“Ya kalau kita dengar hasil sidang tadikan hanya pembatalan kasus tersangkanya saja, yang jelasnya kalau menurut saya tidak ada kesalahan formil disitu, harusnya prapradilan disitukan tidak ada kesalahan prosedur cuman ya tidak tau juga, memang kalau sesuai yang dibahas saksi itukan seharusnya sudah masuk materi perkara,”tutup Kasat Reskrim Kolut.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *