Jakarta-Sultra info.id

Suasana Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mendadak mencekam. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan oleh Majelis Hakim. Nadiem dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan negara.
Namun, bukan hanya angka vonis yang menjadi sorotan, melainkan drama pasca-ketukan palu.
Begitu kalimat terakhir putusan selesai dibacakan, Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, secara mengejutkan langsung berdiri dan bergegas meninggalkan ruang sidang (walk out). Langkah terburu-buru majelis hakim ini langsung memantik amarah dari kubu terdakwa.
”Instruksi Majelis Hakim! Klien kami masih memiliki hak yang belum diberikan untuk ditanggapi!” teriak salah satu penasihat hukum Nadiem secara spontan di dalam ruang sidang.
Sayangnya, protes keras tersebut sama sekali tidak diacuhkan. Majelis hakim tetap melenggang keluar melalui pintu pembantu di belakang podium. Merasa hak hukum kliennya dikebiri di detik-detik akhir, suasana ruang sidang pun pecah. Emosi yang tak terbendung membuat kubu Nadiem melontarkan kalimat menohok yang menggema di ruang sidang:
“Yang Mulia takut ya! Kenapa kabur?!”
Upaya Hukum: Kubu Nadiem Pastikan Ajukan Banding
Ditemui usai persidangan yang berakhir ricuh tersebut, tim penasihat hukum Nadiem Makarim menyatakan kekecewaan mendalam atas jalannya persidangan dan sikap majelis hakim yang dianggap tidak profesional. Mereka menegaskan bahwa vonis 10 tahun ini sangat dipaksakan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Sebagai langkah perlawanan terhadap putusan yang dianggap tidak adil ini, kubu Nadiem Makarim memastikan akan segera mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi.
”Kami tidak akan tinggal diam. Hak terdakwa untuk memberikan respons langsung dipotong karena hakim buru-buru keluar. Kami pastikan minggu ini memori banding akan segera kami daftarkan. Kita akan uji lagi kasus Chromebook ini di tingkat yang lebih tinggi,” tegas kuasa hukum Nadiem kepada awak media.
Nadiem Makarim sempat mengeluhkan besarnya nominal uang pengganti ini pasca-sidang. Ia menilai tuntutan uang pengganti senilai Rp809,5 miliar tersebut di luar kapasitas laporan kekayaannya (LHKPN), yang secara praktis bisa menambah total masa hukumannya menjadi 15 tahun jika ia tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
