Kendari-Sultra info.id

Sebuah gedung megah yang berdiri kokoh di sudut Kelurahan Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara, kini menjadi simbol pilu perjuangan pengusaha lokal. Bangunan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dirancang untuk menyokong program strategis nasional pemenuhan gizi ini telah rampung 100 persen sejak akhir Februari 2026. Namun hingga hari ini, tidak ada satu porsi makanan pun yang keluar dari dapur tersebut. Dapur gizi itu sunyi, mati suri, dan terancam menjadi monumen mangkrak tak berguna.

​Di balik dinding-dindingnya yang bersih, tersimpan skandal pemutusan mitra kerja sepihak yang menyayat rasa keadilan masyarakat Sulawesi Tenggara. Adi Yanto Saputra, pengusaha lokal sekaligus putra daerah yang menguras keringat, waktu, dan modal besar untuk membangun fasilitas tersebut hingga tuntas, didepak begitu saja oleh pengelola pusat. Posisinya digantikan secara paksa oleh korporasi besar asal Jakarta yang tiba-tiba datang untuk mencicipi hasil manis saat proyek telah matang.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Wawasan Hukum Nusantara Sulawesi Tenggara (DPW WHN Sultra) Suhardi, SP., SH., M.BA angkat bicara terkait pemutusan sepihak dapur SPPG CV. Info Sulawesi milik Adi Yanto Saputra yang diduga dilakukan oleh pihak yayasan.

Pelanggaran Hukum Nyata: Menabrak Aturan Perdata hingga Indikasi Pidana

​Tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pihak pengelola pusat ini bukan sekadar masalah “ganti mitra”, melainkan sebuah pelanggaran hukum serius yang memiliki konsekuensi hukum beruntun.

​Suhardi yang juga seorang advokat, menegaskan, bahwa ada beberapa instrumen hukum utama yang diduga dilanggar secara kasatmata:

  • Dugaan Pelanggaran Asas Perjanjian (Wanprestasi & PMH): Berdasarkan Pasal 1243 dan Pasal 1365 KUHPerdata, tindakan memutuskan hubungan kemitraan sepihak setelah korban menyelesaikan kewajibannya (prestasi 100%) adalah bentuk cedera janji dan Perbuatan Melawan Hukum. Korban mengalami kerugian materiil berupa biaya investasi pembangunan yang sangat besar.
  • Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Berdasarkan Pasal 378 KUHP baru. Dimana Jika sejak awal pihak Yayasan atau oknum pendamping memberikan janji, dokumen penunjukan formal/informal, atau arahan teknis yang meyakinkan Adi Yanto Saputra untuk menggelontorkan investasi ratusan juta rupiah, padahal mereka tahu atau berniat mengalihkan proyek tersebut ke vendor lain Jakarta, hal ini dapat dikategorikan sebagai rangkaian kebohongan/tipu muslihat untuk memanfaatkan modal klien Anda
  • Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Kemitraan UMKM: Tindakan ini menabrak UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, di mana usaha besar dilarang keras memiliki, menguasai, atau mengeksploitasi usaha mikro, kecil, dan menengah mitranya di daerah secara semena-mena.

Mengapa Pengusaha Lokal Harus Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri?

​Lanjut Suhardi mengatakan, Kasus Dapur Gizi Wakorumba Utara ini memicu gelombang kekecewaan mendalam bagi masyarakat Sultra. Program nasional pemenuhan gizi seharusnya membawa dampak domino (multiplier effect) bagi ekonomi daerah, bukan justru menjadi ladang hisapan baru bagi kapitalis Jakarta.

​Mengutamakan pengusaha lokal dalam proyek strategis di daerah adalah harga mati, karena beberapa alasan krusial:

  1. Kedaulatan Ekonomi Daerah: Ketika proyek dikelola oleh putra daerah, perputaran uang tetap berada di Buton Utara. Bahan baku makanan, logistik, hingga tenaga kerja akan menyerap potensi lokal, yang pada akhirnya menurunkan angka kemiskinan daerah.
  2. Pemahaman Sosiologis Masyarakat: Pengusaha lokal jauh lebih memahami kondisi geografis, rantai pasok, dan pendekatan kultural masyarakat Wakorumba Utara dibanding pengusaha yang mengendalikan proyek dari meja kantor di Jakarta.
  3. Efek Jera bagi Investasi yang Merusak: Jika praktik “habis manis sepah dibuang” ini dibiarkan, tidak akan ada lagi pengusaha daerah yang mau berinvestasi atau mendukung program pemerintah. Ini adalah preseden buruk bagi iklim investasi daerah.

Menanti Ketegasan Pemerintah

​Kini, bangunan Dapur SPPG Buton Utara itu tetap membisu. Masyarakat setempat hanya bisa menatap nanar fasilitas pemenuhan gizi anak-anak mereka yang disandera oleh konflik kepentingan birokrat pusat dan keserakahan pemodal ibu kota.

Pemberdayaan Pengusaha Lokal sekaligus pelaku UMKM dapat mengerakkan ekonomi kerakyatan didaerah guna menyerap lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, wajib diutamakan dan diberdayakan khususnya dapur SPPG milik CV Indo Sulawesi milik. Adi Yanto Saputra(pengusaha lokal). Tutup Suhardi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *