Kendari-Sultra info.id

Jagat maya kembali memakan korban akibat kecerobohan penggunanya. Penyidik Unit III Subdit V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menangkap dan menahan seorang pria berinisial MRZ (23) atas dugaan penyebaran konten pornografi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

​Pemuda asal Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe yang berprofesi sebagai wiraswasta ini, tak berkutik saat dijemput aparat pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

​Bermula dari Laporan Korban ‘N’

​Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial N merasa dirugikan dan langsung mengambil langkah tegas dengan melapor ke markas kepolisian. Laporan tersebut resmi teregistrasi dengan Nomor: LP/B/269/VI/2026/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara pada 12 Juni 2026.

​Hanya butuh waktu beberapa hari bagi tim siber Polda Sultra untuk bergerak cepat mengumpulkan bukti, menetapkan MRZ sebagai tersangka, hingga menerbitkan surat perintah penahanan.

​”Perbuatan tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu tahun 2025 di wilayah Kota Kendari,” ungkap Kanit 2 Subdit V AKP Asfandy, S.H., M.H., mewakili Kasubdit V Tipidsiber AKBP Decky Hendra Wijaya, S.I.K., M.M., pada Rabu (17/6/2026).

​Dijerat Pasal KUHP Baru

​Bukan sekadar menyebarkan, MRZ diduga kuat telah melakukan serangkaian aktivitas ilegal mulai dari memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, hingga menawarkan dan menyediakan materi bermuatan pornografi tersebut secara digital.

​Menariknya, dalam kasus ini penyidik menjerat tersangka dengan regulasi hukum terbaru, yaitu:

  • Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

​Langkah ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum kini semakin siap dan tegas dalam mengimplementasikan KUHP nasional yang baru untuk menindak pelanggaran norma kesusilaan di ruang digital.

​Komitmen Polda Sultra Tindak Kejahatan Siber

​Saat ini, MRZ harus mendekam di balik jeruji besi Mapolda Sultra demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami motif tersangka serta melacak sejauh mana penyebaran konten digital tersebut telah dilakukan.

​Pihak Polda Sulawesi Tenggara kembali menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi segala bentuk tindak pidana siber, khususnya yang melanggar norma kesusilaan. Kendati demikian, polisi memastikan proses hukum akan berjalan profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

​Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa ruang privat seperti obrolan WhatsApp sekalipun, tetap memiliki batasan hukum yang nyata jika sudah merugikan orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *