KOLAKA — Sebuah tragedi kemanusiaan yang amat memilukan mengguncang Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Seorang balita yang tak berdosa harus meregang nyawa secara tragis setelah diduga kuat menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, seorang pemuda berinisial R (22).
Kasus keji ini langsung memicu kemarahan publik, namun respons cepat aparat kepolisian berhasil mencegah pelaku melarikan diri lebih jauh.
Kronologi Terungkapnya Kejahatan Biadab
Peristiwa memilukan ini mulai terkuak ketika korban mengeluhkan rasa sakit yang luar biasa pada bagian tubuhnya. Melihat kondisi sang anak yang terus memburuk, pihak keluarga yang panik langsung melarikan korban ke Puskesmas Kolakaasi untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.
Namun, takdir berkata lain. Cedera parah yang dialami balita malang tersebut membuatnya tidak mampu bertahan, dan ia dinyatakan meninggal dunia di fasilitas kesehatan tersebut.
Mendapati adanya kejanggalan besar pada kematian korban, pihak medis dan keluarga segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka bergerak kilat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi kunci.
Perburuan Kilat Tim Elang Anti Bandit
Tidak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk mengidentifikasi sang ayah sebagai dalang di balik petaka ini. Dipimpin oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Elang Anti Bandit, polisi melakukan pengepungan di wilayah Kecamatan Kolaka.
Catatan Penangkapan: Pelaku R (22) berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti pada Selasa (16/6/2026) siang—kurang dari 24 jam sejak laporan resmi diterima oleh pihak kepolisian.
Ancaman Jeratan Hukum: Terancam Penjara Seumur Hidup
Saat ini, pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Mako Polres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan intensif demi menggali motif di balik aksi bejadnya.
Untuk memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal, penyidik menjerat R dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perkosaan yang mengakibatkan kematian anak, sebagaimana diatur dalam:
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Dengan aturan hukum terbaru ini, pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Komitmen Tegas Kapolres Kolaka
Kapolres Kolaka menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih jika korbannya adalah anak di bawah umur.
”Polres Kolaka berkomitmen penuh melindungi anak-anak dan menindak tegas setiap bentuk kekerasan. Kami pastikan proses hukum ini berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Kapolres juga mengetuk hati masyarakat luas agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Pihak kepolisian mengimbau para orang tua dan warga untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga anak-anak, serta tidak ragu atau takut untuk segera melapor jika melihat atau mencurigai adanya indikasi kekerasan di lingkungan mereka.
