Jakarta-Sultra info.id

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak cepat menghentikan operasi dua entitas yang diduga kuat melakukan penipuan massal, yakni Universal Peak dan BAFI Group Indonesia. Kedua entitas ini menyasar masyarakat dengan dua modus yang sedang marak: investasi saham internasional palsu dan jasa penyelesaian pinjaman online (pinjol) ilegal.
Selain menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya, Satgas PASTI juga telah memblokir aplikasi serta tautan (URL) kedua platform tersebut, dan tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memprosesnya secara pidana.
Jual Nama Entitas Asing dan IPO Fiktif
Berdasarkan hasil investigasi Satgas PASTI, Universal Peak menjaring korban dengan mencatut nama perusahaan global, Universal Peak Investment Inc., yang berbasis di Colorado, Amerika Serikat.
Modus yang digunakan adalah skema pencucian uang dan penipuan berkedok investasi. Korban diminta menyetor deposit untuk membeli saham biasa maupun saham perdana (Initial Public Offering/IPO) dengan janji keuntungan berlipat.
”Universal Peak diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada para anggotanya,” tulis Satgas PASTI dalam siaran persnya, Rabu (17/6/2026).
Setelah diverifikasi, terungkap bahwa Universal Peak sama sekali tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyalahgunakan izin Kementerian Investasi/BKPM, dan aplikasinya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Gali Lubang Tutup Lubang Berujung Jebakan
Sementara itu, BAFI Group Indonesia bergerak dengan modus yang tidak kalah licik, yaitu memanfaatkan kepanikan masyarakat yang terjerat utang pinjol atau kartu kredit.
Bukannya menyelesaikan masalah, BAFI Group justru menjebak korban ke dalam lingkaran utang yang lebih dalam dengan skema sebagai berikut:
- Gagal Bayar Sengaja: Korban diinstruksikan untuk sengaja melakukan gagal bayar pada pinjaman yang ada.
- Eksploitasi Data Pribadi: BAFI Group menggunakan data pribadi korban untuk mengajukan pinjaman baru di platform lain.
- Potongan Imbal Jasa: Pelaku menjanjikan akan mengurus seluruh utang tersebut, namun meminta bagian (fee) dari dana pinjaman baru yang cair.
Untuk meyakinkan korbannya, BAFI Group secara berani mencantumkan klaim dan logo “Berizin & Terdaftar di OJK” dalam setiap publikasinya. Padahal, hasil verifikasi menegaskan entitas ini ilegal dan tidak diakui oleh regulator manapun.
Imbauan Satgas PASTI dan Akses Pengaduan
Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar tidak mudah terkecoh oleh logo OJK atau instansi lain yang dicantumkan secara sepihak. Masyarakat juga diminta sangat waspada terhadap tawaran pelunasan utang pinjol yang justru meminta konsumen melakukan pinjaman baru.
Bagi masyarakat yang menjadi korban atau menemukan indikasi serupa, Satgas PASTI menyediakan kanal pengaduan resmi:
- Laporan Indikasi Investasi/Pinjol Ilegal: Website sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp (081157157157), atau email konsumen@ojk.go.id.
- Korban Penipuan (Pemblokiran Rekening Pelaku): Dapat langsung melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di laman iasc.ojk.go.id untuk mempercepat pemblokiran rekening pelaku dan memperbesar peluang pengembalian dana.
Masyarakat yang telanjur mengalami kerugian material juga didorong untuk segera membuat laporan ke kepolisian setempat agar proses penindakan hukum berjalan lebih cepat.
