Kendari-Sultra info.id

Pelarian dua spesialis pencurian material logistik berakhir di tangan aparat kepolisian. Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menggulung komplotan pelaku pencurian ban dump truck milik PT Cemerlang Mandiri Abadi yang merugikan perusahaan hingga Rp 192.500.000.
Mirisnya, uang ratusan juta hasil kejahatan tersebut habis digunakan kedua pelaku untuk berfoya-foya, mulai dari bermain judi online, membeli narkotika jenis sabu, hingga menyewa jasa prostitusi online.

Kedua pelaku yang diringkus adalah Rahmat Noprianto alias Rahmat (23), seorang wiraswasta yang beralamat di Kelurahan Anggilowu, Mandonga, dan rekannya, Aldino Chilion alias Aldi (26), warga Desa Aoma, Konawe Selatan.
Kronologi Aksi: Cabut Kabel CCTV dan Sewa Pick-Up
Aksi pencurian ini dilakukan secara bertahap dan terencana dengan memanfaatkan kelengahan penjagaan gudang PT Cemerlang Mandiri Abadi yang terletak di Jl. Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.
Modus operandi yang digunakan tergolong nekat:
- Eksekusi Lapangan: Rahmat bertindak sebagai eksekutor. Ia memanjat tembok samping gudang yang sepi, lalu menyelinap masuk dan langsung mencabut kabel colokan CCTV untuk menghilangkan jejak digital mereka.
- Mobilisasi Barang: Setelah situasi dirasa aman, Rahmat membuka pintu pagar utama. Tak tanggung-tanggung, ia mengoperasikan forklift gantry milik gudang untuk mengangkut puluhan ban berukuran besar tersebut.
- Logistik & Pemantauan: Sementara itu, Aldi bertugas di luar gudang. Ia menyiapkan mobil pick-up sewaan, memantau situasi sekitar dari potensi kepungan warga, dan membantu menyusun ban-ban curian ke atas mobil.
Aksi ini sempat berjalan mulus selama dua bulan. Pihak perusahaan baru menyadari ada yang tak beres pada April 2026 saat kepala penanggung jawab area, TH (33), melakukan audit berkala. Setelah dihitung, perusahaan kehilangan puluhan ban luar dan dalam untuk armada dump truck.
Rincian Kerugian PT Cemerlang Mandiri Abadi:
- April 2026: 15 unit Ban Luar Dump Truck (Kerugian: Rp 75.000.000)
- Mei 2026: 20 unit Ban Luar Dump Truck (Kerugian: Rp 100.000.000)
- Mei 2026: 14 karung Ban Dalam Dump Truck (Kerugian: Rp 17.500.000)
- Total Kerugian Keseluruhan: Rp 192.500.000
Perburuan Lintas Pulau: Dicegat di Pelabuhan hingga Digerebek di Hotel
Mendapat laporan resmi dari korban, Subnit I Unit I Satreskrim Polresta Kendari bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti permulaan yang kuat, tim langsung memburu Rahmat yang terdeteksi sedang berusaha kabur ke luar pulau menuju Kabupaten Raha.
Polresta Kendari segera berkoordinasi dengan personel Polsek KP3 Polres Muna. Hasilnya, Rahmat berhasil dicegat dan diamankan tanpa perlawanan tepat saat menginjakkan kaki di Pelabuhan Nusantara, Raha. Tim URC Buser 77 kemudian menjemput sang pelaku utama untuk dibawa kembali ke Kota Kendari demi pengembangan kasus.
Dari ocehan Rahmat, polisi mengantongi nama sang kaki tangan, Aldi. Hanya berselang beberapa jam, pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 22.30 WITA, polisi berhasil mengendus keberadaan Aldi. Ia diringkus tanpa berkutik di Hotel Venus, Jl. Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 unit Handphone Vivo Y12 warna Biru (yang diduga digunakan untuk bertransaksi).
- Bukti transfer digital berupa saldo Gopay sebesar Rp 1.000.000 dari seorang pria bernama Fajrin, yang kini tengah didalami keterkaitannya dengan perkara ini.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polresta Kendari. Atas perbuatannya, Rahmat dan Aldi harus bersiap meringkuk di sel tahanan dan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP) dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Kasus ini pun masih terus dikembangkan guna melacak penadah barang curian tersebut
