Kendari-Sultra info.id

Sebuah rumah kos di kawasan Jalan Salangga, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, yang seharusnya menjadi hunian tenang, ternyata beralih fungsi menjadi sarang peredaran gelap narkotika. Kedok tersebut runtuh setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari menggerebek lokasi tersebut pada Rabu (10/6/2026) malam sekira pukul 23.00 WITA.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial IR alias IW (40). Tidak main-main, dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 105,45 gram—jumlah yang cukup fantastis untuk sekali penangkapan di area pemukiman padat.
Kronologi Pengintaian hingga Penggerebekan
Kapolresta Kendari melalui Kasat Narkoba AKP Andi Musakkir Musni mengungkapkan, keberhasilan operasi ini berakar dari ketajaman informasi masyarakat. Warga sekitar yang menaruh curiga dengan aktivitas keluar-masuk orang tak dikenal di kos tersebut akhirnya melapor ke pihak berwajib sekira pukul 20.00 WITA.
”Begitu menerima laporan, personel Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan lapangan. Setelah memastikan informasi tersebut valid dan target berada di lokasi, tim langsung melakukan penindakan cepat,” ujar AKP Andi Musakkir Musni.
Saat petugas merangsek masuk ke dalam kamar kos, IR alias IW tidak berkutik. Polisi yang melakukan penggeledahan teliti menemukan enam sachet plastik bening berisi kristal putih mematikan yang disembunyikan di beberapa sudut kamar, mulai dari lantai hingga di dalam tas milik tersangka.
Temuan Alat Produksi dan Modus Operandi
Dugaan bahwa IR merupakan jaringan pengedar kelas kakap semakin menguat setelah polisi menemukan “peralatan tempur” yang lengkap di dalam kamar kosnya. Selain ratusan gram sabu, petugas mengamankan:
- 3 unit timbangan digital (diduga untuk akurasi takaran paket)
- Ratusan sachet kosong berbagai ukuran
- Satu unit alat pres plastik
- Sendok sabu dan pipet
- Telepon genggam (alat komunikasi transaksi)
- Satu unit sepeda motor (diduga untuk mobilitas mengantar barang)
”Melihat banyaknya sachet kosong, timbangan digital yang lebih dari satu, serta alat pres, kuat dugaan tersangka memecah sabu ukuran besar ini menjadi paket-paket kecil siap edar di wilayah Kota Kendari,” tambah AKP Andi Musakkir.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Saat ini, IR alias IW bersama seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan intensif guna membongkar jaringan pemasok di atasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena barang bukti melebihi 5 gram, tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Apresiasi untuk Keberanian Warga
Di akhir wawancara, AKP Andi Musakkir Musni memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga Lalolara yang berani bersuara.
”Keberhasilan ini adalah bukti nyata sinergi kepolisian dan masyarakat. Kami mengimbau warga Kendari untuk tidak ragu melapor. Satu laporan Anda bisa menyelamatkan ratusan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya tegas.
