Oleh: [Adv. Suhardi, SP.,SH.,MBA/Ketua DPW Wawasan Hukum Nusantara Sultra]

​Ketika pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG 3 kg di kisaran Rp20.000 hingga Rp25.000 berdasarkan regulasi daerah, masyarakat kecil di Kota Kendari justru harus menghadapi kenyataan pahit. Di lapangan, “Gas Melon” yang menjadi urat nadi dapur tangga miskin dan pelaku UMKM ini mendadak langka. Ironisnya, saat barangnya ada, harganya melonjak ugal-ugalan menembus angka Rp45.000 hingga Rp70.000 per tabung.

​Ini bukan lagi sekadar masalah dinamika pasar atau keterlambatan pasokan logistik semata. Lonjakan harga hingga 200% lebih dari HET resmi adalah bentuk kejahatan ekonomi yang kasat mata. Pihak pangkalan yang nakal disinyalir sengaja “membocorkan” alokasi subsidi ke para pengecer ilegal atau spekulan demi meraup keuntungan pribadi. Sementara itu, masyarakat miskin yang menjadi sasaran utama subsidi dipaksa gigit jari atau memangkas uang belanja demi mengepulkan asap dapur.

​Sebagai pemerhati sosial ekonomi masyarakat, kami melihat ada gap yang sangat besar antara regulasi di atas kertas dengan eksekusi di lapangan. Jika pembiaran ini terus berlanjut tanpa ada tindakan hukum yang menjerakan, maka fungsi subsidi negara telah gagal total dilindungi oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum setempat. Rakyat Kendari tidak butuh sekadar imbauan untuk “membeli secukupnya”; rakyat butuh ketegasan negara menyapu bersih para mafia gas.

​Langkah Strategis yang Harus Diambil Pemerintah

​Untuk menyelesaikan benang kusut ini secara struktural, Pemerintah Kota Kendari bersama instansi terkait wajib mengambil langkah-langkah konkret berikut:

  1. Digitalisasi dan Audit Total Pangkalan Resmi Mewajibkan seluruh pangkalan menerapkan pencatatan digital berbasis KTP dan Kartu Keluarga secara ketat, serta melakukan audit berkala terhadap log book distribusi pangkalan. Sesuai ketentuan, minimal 80% pasokan wajib disalurkan langsung ke konsumen akhir, bukan ke pengecer.
  2. Operasi Pasar Terpimpin di Zona Krusial Bekerja sama dengan Pertamina Patra Niaga untuk menggelar Operasi Pasar secara berkala langsung di pemukiman padat penduduk dengan mematok harga pas sesuai HET (Rp20.000 – Rp25.000 berdasarkan SK Gubernur Sultra No. 74 Tahun 2022).
  3. Pemberlakuan Kuota dan Sanksi Pencabutan Izin Usaha (PIU) Pemkot harus merekomendasikan sanksi terberat kepada agen berupa pemutusan hubungan usaha bagi pangkalan yang terbukti menjual di atas HET atau menyalurkan gas bersubsidi kepada sektor yang dilarang (seperti rumah makan besar dan pelaku usaha kelas atas).

​Optimalisasi Satgas Pengawasan yang Berwenang

​Satgas Ketahanan Pangan/Energi Daerah serta Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang di dalamnya melibatkan Kepolisian (Ditreskrimsus Polda Sultra), Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan Pertamina harus bergerak dengan skema:

  • Sidak Terpadu Tanpa Bocor: Melakukan inspeksi mendadak ke titik penimbunan, gudang ilegal, serta pangkalan nakal secara berkala.
  • Gakkum (Penegakan Hukum) terhadap Spekulan: Menindak tegas pelaku pengoplosan gas (pemindahan isi gas 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg) dan oknum pangkalan yang menahan stok untuk memicu kelangkaan artifisial.
  • Kanal Aduan Respons Cepat: Membuka posko pengaduan terintegrasi tingkat kota (selain Kontak Pertamina 135) agar masyarakat dapat melaporkan pangkalan nakal secara real-time disertai bukti foto/video.

​Analisis Yuridis (Dasar Hukum)

​Tindakan mempermainkan harga dan mendistribusikan barang bersubsidi secara ilegal memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Berikut adalah instrumen hukum yang dapat digunakan untuk menjerat para pelaku:

Undang-Undang / RegulasiKetentuan dan Ancaman Sanksi
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja)Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenPasal 10 jo. Pasal 62: Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan barang dengan harga yang tidak benar. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000.
UU No. 7 Tahun 2014 tentang PerdaganganPasal 29 jo. Pasal 107: Larangan menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting (termasuk gas subsidi) dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang dengan tujuan memperoleh keuntungan (penimbunan). Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp50.000.000.000.
SK Gubernur Sulawesi Tenggara No. 74 Tahun 2022Regulasi teknis daerah yang menetapkan nilai batas maksimal Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg di pangkalan resmi berdasarkan pembagian zona wilayah di Sultra. Melanggar ketentuan ini menjadi dasar mutlak pencabutan izin pangkalan oleh agen/Pertamina.

Negara atau pemerintah wajib bertanggungjawab dan hadir dalam melakukan penegakkan hukum untuk mengawasi distribusi gas LPG 3 kg tepat sasaran ke konsumen akhir Bukan pengencer, guna memberantas mafia gas, apalagi ditengah kondisi ekonomi yang memperihatinkan dan lemahnya nilai kurs rupiah terhadap dollar yang secara tidak langsung berdampak naiknya harga pangan/sembako yang tidak disertai naiknya pendapatan/penghasilan yang menyebabkan daya beli masyarakat kurang, kesenjangan sosial kesejahteraan masyarakat tergerus dan pengangguran bertambah yang bisa memicu terjadinya kejahatan sosial. Hal tersebut inilah yang harus dihindari dengan mitigasi dini guna menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat, Tutup Suhardi yang juga Direktur LBH Pejuang Orang Miskin dan Pemberantas Ketidakadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *