JAKARTA-Sultrainto.id

Jagat hukum dan media sosial kembali memanas. Koordinator Non-Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin, S.H., melontarkan kritik menohok terhadap advokat Razman Arif Nasution. Khozinudin tidak hanya mematahkan klaim Razman terkait perkembangan kasus laporan Jokowi, tetapi juga mengungkap status hukum terbaru Razman yang kini resmi menyandang status terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Blunder Klaim Info ‘A-1’ dan Tuduhan Spionase Liar
Polemik ini bermula ketika dua hari lalu Razman mengklaim mengantongi informasi “A-1” yang menyatakan bahwa berkas perkara laporan mantan Presiden Jokowi terhadap Roy Suryo dkk akan segera dinyatakan lengkap atau P-21. Razman mengaku telah melakukan penelusuran (tracking) serta berkoordinasi langsung dengan pihak-pihak terkait di kepolisian dan kejaksaan.
Namun, klaim tersebut langsung dimentahkan oleh Ahmad Khozinudin. Menurutnya, Razman telah melakukan kesalahan fatal yang mencederai prinsip hukum acara pidana.
”Pertama, Razman bukanlah kuasa hukum dari para pihak yang berperkara, baik pelapor (Jokowi dkk) maupun terlapor (Roy Suryo dkk). Secara legal standing, tindakan Razman melakukan tracking dan intervensi komunikasi dengan penyidik maupun jaksa tidak memiliki dasar hukum. Ini bisa dikategorikan sebagai tindakan spionase liar yang melanggar hukum,” ujar Khozinudin tegas.
Ia menambahkan, hingga saat ini Roy Suryo selaku terlapor belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) resmi mengenai status P-21 tersebut. Jika informasi yang diumbar Razman benar, Khozinudin menilai ada indikasi kebocoran informasi ilegal dari internal penyidik.
Selain masalah legal standing, Khozinudin juga menyoroti status profesi Razman. Ia mengingatkan publik bahwa Berita Acara Sumpah (BAS) Razman telah dibekukan dan yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari organisasi advokat KAI.
”Dia bukan lagi pihak yang berwenang bicara atas nama profesi pengacara. Menyampaikan perkembangan perkara di ruang publik tanpa kapasitas itu adalah bentuk abuse of power,” cetusnya.
Fakta Hukum: Kasasi Ditolak, Razman Divonis 1,5 Tahun Penjara
Di balik narasi P-21 yang digulirkan Razman, Khozinudin membeberkan fakta hukum yang jauh lebih krusial. Mahkamah Agung baru saja mengeluarkan putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026 tertanggal 19 Mei 2026.
Dalam putusan tersebut, MA secara resmi menolak permohonan kasasi Razman dan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus pencemaran nama baik/fitnah terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Dengan demikian, Razman kini resmi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) dan putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
”Yang faktual saat ini adalah Razman Arif Nasution telah menjadi terpidana. Kami meminta dengan tegas agar Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara segera menjebloskan yang bersangkutan ke dalam penjara,” desak Khozinudin.
Desak Kejaksaan Tegas, Jangan Ada ‘Kasus Silfester Matutina’ Kedua
Lebih lanjut, Tim Advokasi mewanti-wanti Kejaksaan agar bergerak cepat dan tidak mengulangi preseden buruk dalam penegakan hukum. Khozinudin secara gamblang menyentil kasus Silfester Matutina yang hingga kini dinilai mandek dari eksekusi.
”Jangan sampai Jaksa dipecundangi lagi seperti dalam kasus Silfester Matutina. Dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla itu, perkaranya sudah inkrah sejak 2019, namun eksekusi hukumannya tidak kunjung jelas sampai sekarang. Jangan sampai Korps Adhyaksa malu dua kali karena gagal mengeksekusi terpidana,” sentilnya.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Khozinudin mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara segera berkoordinasi dengan pengadilan untuk mengambil salinan putusan resmi, sekaligus menggandeng pihak Imigrasi guna melakukan pencekalan.
”Segera cekal ke luar negeri. Pastikan proses eksekusi berjalan tanpa kompromi demi tegaknya kepastian hukum di Indonesia,” pungkasnya.
sampai berita ini diturunkan, pihak Razman Arif Nasution maupun perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan eksekusi tersebut. (Re
