Konut-Sultrainfo.id

Pemerintah Kabupaten Konawe Utara resmi menetapkan dua regulasi strategis yang akan menjadi landasan pembangunan daerah. Pada Rabu (3/9/2025), Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan ini menandai babak baru bagi kepemimpinan Bupati H. Ikbar, S.H., M.H., dan Wakil Bupati H. Abuhaera, S.Sos., M.Si. RPJMD 2025-2029 ditetapkan sebagai “kontrak sosial” antara pemimpin daerah dan masyarakat, berlandaskan visi “Konawe Utara sebagai Rumah Bersama yang Semakin Maju dan Sejahtera.

”Bupati Ikbar menekankan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen, melainkan kompas yang akan mengarahkan seluruh kebijakan dan program pemerintah selama lima tahun ke depan. “RPJMD ini adalah kompas yang menentukan arah kebijakan pembangunan. Selain itu, RPJMD juga menjadi alat evaluasi bagi perangkat daerah,” ujarnya dalam acara yang digelar di Aula Anawai Ngguluri.

Komitmen dan Tiga Instruksi Kunci

Dalam pidatonya, Bupati Ikbar memberikan tiga instruksi tegas kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memastikan visi tersebut benar-benar terwujud, bukan hanya menjadi wacana:

  1. RPJMD sebagai Pedoman Utama: Setiap kebijakan, program, dan kegiatan harus mengacu pada dokumen RPJMD. Ini menuntut seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyelaraskan rencana kerja mereka dengan peta jalan yang telah disepakati. * Tolok Ukur Kinerja Kepala OPD: Keberhasilan dan kegagalan setiap Kepala OPD akan dinilai berdasarkan target yang tercantum dalam RPJMD. Instruksi ini menegaskan adanya konsekuensi dan akuntabilitas kinerja yang ketat. * Tugas Berlandaskan Integritas dan Hasil: Bupati menekankan pentingnya profesionalisme dan orientasi pada hasil. “Masyarakat menunggu bukti nyata, bukan sekadar janji,” tegasnya, mendorong jajarannya untuk bekerja secara efektif dan transparan.

Acara pengesahan ini disaksikan oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Ketua TP-PKK Hj. Wisra Wastawati Ikbar, Pimpinan DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah Dr. Safruddin, serta para kepala OPD dan camat. Pengesahan Perda ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Konawe Utara untuk membuktikan komitmen mereka dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *