Kendari-Sultrainfo.id

Aroma tidak sedap menyeruak dalam proses penyaluran bantuan sosial (Bansos) Sembako Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Kelurahan Puwatu, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari. Masyarakat penerima manfaat mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang terstruktur selama beberapa bulan terakhir.
Sejumlah warga mengaku dipaksa merogoh kocek sebesar Rp21.000 setiap kali hendak mengambil hak mereka. Ironisnya, praktik yang dinilai mencekik masyarakat kecil ini dikabarkan telah berjalan mulus selama kurang lebih tiga bulan lamanya.
Salah seorang warga penerima manfaat, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, membeberkan bahwa uang tersebut wajib disetor sebagai syarat mutlak membawa pulang paket sembako. Ia menyayangkan program jaring pengaman sosial yang sejatinya gratis justru dijadikan ladang pungutan baru.
“Setiap ambil bantuan kami diminta bayar Rp21 ribu. Kami tidak tahu jelas uang itu untuk apa dan regulasinya bagaimana. Sebagai masyarakat kecil, tentu kami sangat keberatan,” ungkapnya dengan nada kecewa kepada media, Senin (25/5/2026).
Keluhan senada disampaikan warga lainnya. Mereka mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan mengusut tuntas aliran dana tersebut demi transparansi publik.
“Kalau memang ini bantuan murni untuk menolong masyarakat, jangan lagi ada pungutan tambahan dengan alasan apa pun. Apalagi ini sudah terjadi berbulan-bulan,” tegas warga lain.
Dalih Lurah dan Tabrakan Aturan Pilot Project Pemkot
Merespons jeritan warga, Lurah Puwatu, Sainab, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak menampik adanya penarikan uang Rp21.000 tersebut. Namun, ia membantah keras jika hal itu disebut sebagai pungli.
Sainab berdalih bahwa uang yang dipungut dari warga penerima bansos tersebut merupakan implementasi dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi sampah.
”Oh, itu untuk retribusi sampah,” jawab Sainab singkat saat dikonfirmasi via ponsel.
Kendati demikian, pembelaan pihak kelurahan ini justru menyisakan tanda tanya besar dan dinilai menabrak kebijakan resmi Pemerintah Kota Kendari. Berdasarkan data yang dihimpun, Pemkot Kendari secara menyeluruh belum memberlakukan penarikan retribusi sampah untuk sektor rumah tangga di wilayah tersebut.
Hingga saat ini, Pemkot baru menerapkan uji coba (pilot project) penarikan retribusi sampah rumah tangga secara resmi di wilayah Kecamatan Kadia. Sementara untuk kecamatan lain, termasuk Kecamatan Puwatu, statusnya masih dalam tahap sosialisasi dan belum berkekuatan hukum untuk dilakukan eksekusi penarikan biaya.
Ketimpangan antara kebijakan kota dan eksekusi di lapangan ini menguatkan desakan publik agar Inspektorat Kota Kendari segera memeriksa legalitas pemotongan atau pungutan uang bansos di Kelurahan Puwatu, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang merugikan masyarakat miskin.
