Surabaya-Sultrainfo.id

Mengapa Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang setiap lima tahun sekali jika kompetensi berkendara seseorang tidak berubah secara administratif? Pertanyaan mendasar inilah yang mendorong lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya melayangkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

​Mereka secara resmi menggugat Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mengatur pembatasan masa berlaku SIM tersebut. Kelima mahasiswa progresif tersebut adalah:

  • ​Sofyan Efendy
  • ​Dandi Arya Saputra
  • ​Ryandra Wahyu Aditya Bahar
  • ​Heldan Tyrone Difana
  • ​Sandy Rahmat Ramadhan

​Analogi Kompetensi: “SIM Harusnya Seperti Ijazah”

​Dalam berkas permohonan Nomor 183/PUU-XXIV/2026 yang dirilis di situs resmi MK pada Sabtu (30/05/2026), para pemohon mengajukan argumen bahwa SIM merupakan sebuah bukti kompetensi nyata.

​”Jika SIM adalah bukti kompetensi, seharusnya kompetensi tersebut bersifat permanen seperti ijazah atau gelar, kecuali ada kondisi medis tertentu,” bunyi poin keberatan mereka.

​Menurut para mahasiswa ini, seseorang yang sudah berhasil melewati ujian teori dan praktik yang ketat saat pembuatan SIM pertama kali, tidak sepatutnya terus-menerus diuji secara berkala hanya demi formalitas birokrasi.

​3 Poin Utama yang Dipermasalahkan

​Ada tiga alasan krusial mengapa aturan perpanjangan SIM setiap 5 tahun ini dinilai usang dan merugikan masyarakat:

​1. Beban Biaya dan Prosedur Administratif

​Proses perpanjangan dinilai memicu pemborosan finansial bagi masyarakat. Warga tidak hanya membayar biaya administrasi penerbitan SIM, tetapi juga dibebankan biaya tes kesehatan, tes psikologi, hingga ongkos transportasi penunjang lainnya yang terjadi secara berulang.

​2. Tes Kesehatan & Psikologi yang “Formalitas”

​Para pemohon mengkritik tajam realitas di lapangan. Mereka menilai pelaksanaan tes psikologi dan tes kesehatan yang menjadi syarat wajib perpanjangan SIM saat ini sering kali terjebak menjadi ritual formalitas administratif semata, tanpa benar-benar menguji substansi kelaikan pengemudi.

​3. Mengabaikan Rekam Jejak Berkendara

​Sistem saat ini menyamaratakan semua orang. Pengemudi yang taat hukum dan tidak pernah kecelakaan tetap wajib memperpanjang SIM dengan prosedur yang sama rumitnya dengan orang lain.

“Evaluasi berikutnya seharusnya lebih menekankan pada pelanggaran lalu lintas nyata atau rekam jejak berkendara, bukan semata-mata pada kewajiban administratif periodik,” tegas mereka dalam permohonannya.

​Solusi yang Ditawarkan Pemohon

​Melalui gugatan ini, kelima mahasiswa Untag Surabaya meminta MK menyatakan bahwa Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ—yang berbunyi “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang”—bertentangan dengan UUD 1945.

​Sebagai gantinya, mereka menawarkan konsep hukum yang lebih adil dan proporsional. Evaluasi atau pencabutan SIM baru boleh dilakukan jika:

  1. ​Pemegang SIM melakukan pelanggaran lalu lintas berat.
  2. ​Terlibat dalam kecelakaan serius akibat kelalaian fatal.
  3. ​Mengalami gangguan kesehatan (medis) yang secara nyata memengaruhi kemampuan mengemudi.

​Jika kondisi-kondisi di atas tidak terpenuhi, maka SIM idealnya berlaku seumur hidup demi efisiensi dan keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Kini, bola panas berada di tangan Mahkamah Konstitusi untuk menentukan apakah aturan batas 5 tahun ini akan dipertahankan atau berubah selamanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *