Kendari-Sultrainfo.id

Babak baru dalam polemik kerusakan lingkungan diduga akibat kegiatan pertambangan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kec. Laeya, Kab. Konawe Selatan.
Sebelumnya, berbagai elemen telah menyuarakan berbagai dugaan pelanggaran hukum PT. WIN dalam melangsungkan kegiatan pertambangan di Konawe Selatan.
Beberapa elemen bahkan mendesak pembkuan hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik pengusaha Frans Kalalo itu.
Terbaru, sorotan kembali datang dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra)
Ampuh Sultra mendesak sikap tegas dan konkrit dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik indonesia terkait kerusakan lingkungan di wilayah Torobulu, Kec. Laeya, Kab. Konawe Selatan yang diduga di akibatkan oleh kegiatan pertambangan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN).
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, saat ini jika sanksi yang dijatuhkan kepada PT. WIN hanya sebatas teguran atau sanksi ringan , maka perlu di pertanyakan kemana perlindungan negara terhadap keselamatan rakyat.
“Untuk sekarang tidak rasional lagi jika PT. WIN hanya dijatuhi sanksi ringan atau sebatas teguran. Karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan telah mengancam keselamatan warga”. Keta Hendro kepada media ini, Kamis, (28/5/26).
Hendro mendesak agar Kementerian LH RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Analisis Dampak Lingkungan (Andal) dan Izin Lingkungan PT. WIN.
“PT. WIN jelas telah gagal menjaga lingkungan, hal ini harus mendapat perhatian serta sanksi yang serius”. Tegasnya
Selain Andal, Amdal dan Izin Lingkungan, Hendro Nilopo juga meminta agar Kementerian ESDM RI membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta tidak memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT. WIN.
“Jadi sanksi tegas yang kami maksud untuk dijatuhkan kepada PT. WIN tidak hanya sebatas pembekuan perizanan tetapi juga pencabutan. Agar kedepan perusahaan-perusahaan lain bisa lebih optimal menjaga lingkungan dan menerapkan good mining practice”. Tuturnya
Terlebih lagi, lanjut Hendro, bahwa rekomendasi yang di keluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuatanan (KLHK) RI yang merekomendasikan kepada Pemda Konasel untuk menjatuhkan sanksi kepada PT. WIN, tidak disambut baik atau dengan kata lain telah diacuhkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel).
“Ini soal harga diri, jika sekelas kementerian LHK saja tidak dihargai, lantas bagaimana dengan suara masyarakat kalangan bawah. Pembangkangan Pemda Konsel ini harusnya menjadi pukulan telak bagi Kementerian bersangkutan”. Terang aktivis nasional itu
Terakhir, pihaknya menyatakan sikap akan bertandang ke Jakarta guna menyuarakan apa yang menjadi tuntutan pihaknya.
“Kami paham, bahwa jika sekedar tulisan saja tidak cukup untuk di atensi. Maka kami akan bertandang secara langsung di Kantor Kementerian LH dan Kementerian ESDM RI”. Tutupnya
