Kendari-Sultrainfo.id

Kinerja Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kini berada di bawah “mikroskop” publik. Sorotan tajam datang dari aktivis Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara yang mengendus adanya aroma ketidakadilan dalam penanganan kasus dugaan pertambangan ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.

​Isu utamanya sederhana namun krusial: Mengapa aktor intelektual dan pelaksana lapangan di balik PT Amarfi seolah tak tersentuh hukum?

Kontradiksi Penetapan Tersangka

​Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, menyatakan keheranannya atas konstruksi hukum yang dibangun penyidik. Dalam perkara PT Masempo Dalle, hanya pihak Kuasa Direktur perusahaan tersebut yang dijadikan tersangka. Padahal, peran PT Amarfi sebagai kontraktor mining dinilai sangat sentral.

​”Ini sangat aneh. PT Amarfi adalah pihak yang melakukan aktivitas penambangan langsung di kawasan hutan. Bahkan, alat bukti yang disita mulai dari ore nikel, dump truck, hingga alat berat adalah milik mereka. Mengapa direksinya masih bebas?” ujar Ikbal dengan nada retoris, Selasa (21/4/2026).

Fakta Lapangan yang Tercecer

​Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun, terdapat beberapa poin janggal yang menjadi tuntutan GMA Sultra:

  • Kepemilikan Alat Berat: Tiga unit ekskavator dan empat unit dump truck yang kini dititipkan di Kejari Konawe adalah milik PT Amarfi, namun status hukum pemiliknya (inisial AM) masih mengambang.
  • Aktor Utama vs Pekerja Lapangan: Penegakan hukum dinilai hanya menyentuh “kulit luar” dan belum menyentuh jantung persoalan—yakni pihak kontraktor yang secara fisik melakukan perusakan di kawasan hutan.
  • Hambatan di Kejaksaan: Muncul laporan bahwa penyidik Kejari Konawe belum menerima pelimpahan tahap dua karena berkas dianggap belum lengkap, yang memperkuat dugaan adanya proses penyidikan yang “setengah hati”.

Tuntutan Penegakan Hukum yang Objektif

​Mantan Ketua PMII Kota Kendari ini menegaskan bahwa kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus ditegakkan. Ia mendesak Bareskrim Polri untuk:

  1. Menetapkan Inisial AM (Direksi PT Amarfi) sebagai tersangka atas keterlibatan langsung dalam penambangan di kawasan hutan.
  2. Transparansi Penyidikan: Membuka proses hukum agar tidak ada kesan “main mata” antara penegak hukum dan pengusaha tambang.
  3. Investigasi Menyeluruh: Tidak hanya berhenti pada level administrasi, tapi mengejar siapa pun yang menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *