Kendari-Sultrainfo.id

Ketegangan antara insan pers dan birokrasi di Sulawesi Tenggara (Sultra) memuncak. Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sultra resmi mengambil langkah hukum dengan mengadukan pemilik akun TikTok @eRBe#bersuara ke Ditreskrimsus Polda Sultra pada Selasa, 27 Januari 2026.
Akun tersebut diketahui merupakan milik Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sultra, Ridwan Badallah. Langkah ini diambil sebagai respons atas unggahan yang dianggap menyerang kredibilitas institusi pers.
Duduk Perkara: Label “Hoaks” yang Berujung Laporan
Persoalan bermula saat akun @eRBe#bersuara mengunggah konten yang secara terang-terangan melabeli dua media siber anggota JMSI Sultra, yakni Suarasultra.com dan Sultrapedia.com, sebagai media “abal-abal” dan penyebar berita bohong (hoaks).

Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak hanya melukai perasaan pengelola media, tetapi juga merusak tatanan kepercayaan publik.
”Pernyataan itu disampaikan secara terbuka di TikTok dan bisa diakses siapa saja. Ini bukan sekadar kritik, tapi pembunuhan karakter terhadap media yang memiliki badan hukum resmi dan bekerja di bawah lindungan Undang-Undang,” tegas Adhi usai menyerahkan laporan di Mapolda Sultra.
Rentetan Upaya Sebelum Menuju Jalur Hukum
Laporan ke polisi ini merupakan “puncak gunung es” dari serangkaian upaya yang telah dilakukan JMSI Sultra sebelumnya:
- Jumat, 23 Januari 2026: Melayangkan somasi resmi ke kantor Dinas Pariwisata Sultra.
- Senin, 26 Januari 2026: Melaporkan dugaan pelanggaran etik Kadispar ke Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra dan DPRD Sultra.
- Selasa, 27 Januari 2026: Resmi menempuh jalur pidana di Polda Sultra.
Jeratan Hukum yang Disangkakan
JMSI Sultra tidak main-main. Mereka menyodorkan sejumlah pasal berlapis untuk menjerat teradu, di antaranya:
- UU ITE: Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) terkait penyebaran konten bermuatan pencemaran nama baik.
- KUHP Baru (2023): Pasal 433 dan Pasal 434 mengenai fitnah dan pencemaran nama baik.
- UU Pers: Mengaitkan dampak pernyataan tersebut yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999.
Mendesak Kepastian Hukum
Adhi menambahkan, stigma negatif di ruang digital sangat berbahaya bagi keberlangsungan perusahaan pers. Ia meminta Kapolda Sultra dan jajaran Ditreskrimsus untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.
”Kami butuh kepastian hukum. Ini bukan hanya soal Suarasultra atau Sultrapedia, ini soal menjaga marwah kemerdekaan pers dari arogansi oknum pejabat di ruang publik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimsus Polda Sultra tengah mempelajari aduan tersebut untuk langkah penyelidikan lebih lanjut.
