Muna-Sultrainfo.id

Di tengah gempuran digitalisasi keuangan yang kian masif, masyarakat di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) seringkali menjadi sasaran empuk praktik penipuan. Menyadari risiko tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan langkah jemput bola dengan menggelar edukasi keuangan intensif di Kabupaten Muna dan Muna Barat pada 8-10 Januari 2026.
Langkah ini bukan sekadar sosialisasi rutin, melainkan misi strategis untuk menyukseskan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan) serta mendukung target besar Indonesia Emas dalam RPJPN 2025–2045.
Menyasar Jantung Ekonomi Pedesaan
Selama tiga hari, tim OJK Sultra menyisir lima desa strategis: Bangkali Barat, Katobu, Duruka, dan Lohia di Muna, serta Desa Kusambi di Muna Barat. Sebanyak 366 peserta yang terdiri dari petani, nelayan, ibu rumah tangga, hingga pelaku UMKM berkumpul untuk memahami cara mengelola “keran” keuangan mereka agar tidak bocor ke entitas ilegal.
”Kami ingin masyarakat memiliki keterampilan memanfaatkan layanan keuangan secara bijak. Tantangan di desa sangat nyata: akses informasi terbatas, tapi godaan pinjol ilegal dan investasi bodong sangat dekat,” ujar Indra Natsir Dahlan, Kepala Bagian PEPK dan LMSt OJK Sultra.

Alarm Bahaya: Kerugian Mencapai Rp2 Miliar
Data OJK mengungkap angka yang cukup mengejutkan. Tercatat sebanyak 71 laporan kejahatan penipuan (scam) telah masuk dengan total kerugian warga mencapai Rp2.056.867.517. Angka ini merupakan akumulasi dari:
- Penipuan belanja online.
- Investasi bodong (termasuk entitas ilegal seperti AMG Pantheon).
- Fake call (telepon penipuan yang mengaku pihak resmi).
- Pinjaman online fiktif.
Keprihatinan ini juga dirasakan oleh Pemerintah Daerah. Asisten II Setda Muna, La Ode Sahiruddin, menegaskan bahwa pemahaman masyarakat tentang produk formal adalah kunci utama dalam menggerakkan roda ekonomi daerah yang aman.
Solusi Cepat: IASC dan APPK sebagai “Penyelamat”
Dalam sesi diskusi yang dinamis, warga mulai berani bersuara. Muncul kekhawatiran tentang keamanan data pribadi dan risiko meminjamkan identitas (KTP) untuk kredit orang lain. Menanggapi hal itu, OJK memperkenalkan dua senjata utama bagi masyarakat:
- Indonesia Anti Scam Center (IASC): Pusat penanganan laporan penipuan transaksi keuangan untuk pemblokiran rekening dan penelusuran dana secara cepat.
- APPK & Kontak 157: Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen sebagai kanal resmi pengaduan terkait layanan jasa keuangan formal.
Kolaborasi untuk Inklusi Nyata
Tak hanya memberikan teori, OJK Sultra turut menggandeng Bank Sultra dan BPR Bahteramas Raha. Kehadiran bank lokal ini bertujuan agar masyarakat desa pesisir dan komunitas nelayan tidak lagi bergantung pada rentenir atau pinjol ilegal, melainkan beralih ke layanan perbankan yang resmi dan diawasi.
