Kendari-Sultrinfo.id

KETUA DPD : CORONG RAKYAT INDONESIA Provinsi Sulawesi tenggara IKMAL PUTRA SARANANI MENDESAK KPK UNTUK MENGUSUT DUGAAN DANA CSR BI-OJK keterlibatan anggota DPR RI Asal Sultra

Ketua DPD CORAKINDO Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra ) putra saranani mendesak komisi pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggota DPR RI Asal Sultra berinisial BB dalam skandal korupsi dana corporate social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan otoritas jasa keuangan (OJK) tahun anggaran 2021-2023.

Desakan ini muncul setelah KPK pada 7 Agustus 2025 menetapkan dua anggota DPR RI sebagai Tersangka Yakni Heri gunawan (Gerindra) dengan Nilai dugaan Korupsi RP 15,86 Miliar serta satori (Nasdem) sebesar RP 12,52 Miliar keduanya di duga menggunakan dana CSR untuk kepentingan pribadi mulai dari pembelian tanah pembangunan usaha hingga penempatan deposito.

Dalam keterangannya satori menyebut sedikitnya 44 anggota Komisi XI DPR-RI periode 2019-2024 ikut menerima aliran dana termasuk Nama BB Figur BN kian mencuat karena sebelumnya menggantikan Haerul saleh melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) pada 2020 dan kini menjabat sebagai wakil ketua komisi II DPR RI.

Berdasarkan hasil investigasi skema penyelewengan dana CSR BI-OJK dilakukan melalui:

1 penyaluran melalui yayasan Fiktif yang tidak tercatat resmi dan tanpa aktivitas sosial berkelanjutan.

2 pengalihan peruntuk di mana dana CSR yang seharusnya untuk kegiatan sosial justru di gunakan membeli aset pribadi.

3 Rekayasa Tranksi Perbankan lewat bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito dan pencairannya.

Di Sultra BB beberapa kali tercatat hadir bersama kepala perwakilan BI Sultra Doni septadijaya Dalam kegiatan penyaluran CSR Termasuk distribusi sembako saat masa pandemi.Putra saranani menegaskan KPK tidak boleh berhenti pada penetapan dua tersangka saja.

“Kami mendesak KPK melakukan penyelidikan intensif keterlibatan Bahtra banong dan anggota DPR Lainnya. Jangan ada yang di Lindungi uang Rakyat harus di kembalikan pada pelaku dihukum seberat-beratnya “tegasnya.Selain itu CORAKINDO mendesak agar mekanisme penyaluran CSR di lakukan secara transparan dan akuntabel pengawasan terhadap yayasan penerima dana juga harus diperketat guna mencegah penyalahgunaan serupa.Kasus ini di duga melibatkan sedikitnya 47 anggota komisi XI DPR-RI dari sembilan Fraksi dengan Rata-rata aliran dana mencapai RP25 miliar per orang sejumlah Nama besar dari Fraksi Golkar PDIP Gerindra nasdem hingga PKB ikut di sebut dalam daftar.

KPK mulai mengusut kasus ini sejak Desember 2024 setelah menerima Laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK sejumlah penggeledahan di lakukan di kantor BI dan OJK sebelum akhirnya menetapkan dua anggota DPR Ri sebagai sebagai tersangka Praktik korupsi dana CSR BI-OJK dinilai tidak hanya merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat program sosial tetapi juga mencoreng citra Lembaga legislatif dan dunia perbankan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *