KENDARI – SULTRAINFO.ID – Wakil Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan(JPKP) Kota Kendari, Suhardi SP menyoroti standar keselamatan Perusahaan Daerah(PD) Pasar kota Kendari khususnya pasar sentral Kendari yang beralamat di kelurahan Dapu-dapura Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.

Hal tersebut dikarenakan memakan korban jatuh, berinisial LS (63 tahun) dari lantai 2 terporosok ke lantai 1 dikarenakan tidak ada standar keselamatan(papan pemberitahuan dan garis pengaman/pembatas lokasi tidak berfungsi fasilitas tersebut dan lampu penerangan juga padam.

Adapun kronologis kejadian tersebut, diceritakan anak korban(nandar), yang dialami oleh orangtuanya (LS) yang awalnya melakukan transaksi di Bank BPD sekitar lokasi Pasar Sentral Kota Kendari, lalu LS menuju toilet hendak buang air kecil, namun LS terkejut melihat toilet yang sangat kotor,kumuh dan tidak ada air di toilet lantai satu.

Melihat kondisi tersebut, LS lalu menuju ke lantai dua untuk buang air kecil, namun setiba di lantai dua ternyata kondisi toilet juga sangat kumuh tak terawat bahkan gelap, melihat pintu terbuka, LS seketika masuk dengan kondisi ruangan yang sangat gelap, LS tidak menyadari ternyata ruangan tersebut adalah ruangan yang tidak memiliki lantai atau ruangan los sampai ke lantai satu.

Akibat kecelakaan tersebut korban langsung dilarikan ke RS Santa’ana oleh para penjual dan pengunjung yang melihat korban terjatuh dari lantai dua, dan saat ini korban tengah dirawat dengan luka memar di bagian muka, robek dibagian dagu dan sedang menunggu hasil rongsen kaki kiri korban yang tidak bisa di gerakkan.

Untuk itu Suhardi, SP meminta Pj. Walikota untuk mencopot Dirut PD Pasar Kota Karena dinilai lalai dalam menerapkan standar keselamatan konsumen/pengunjung Pasar Sentral Kota Kendari.

Adapun unsur kelalaian tersebut, yaitu;

  1. tidak adanya rambu peringatan dari rusaknya fasiltas umum tersebut yang dapat menyebabkan kerugian/kecelakaan pengunjung
  2. Adanya Unsur Pembiaran tidak memperbaiki fasilitas umum tersebut
  3. Pengelolaan Pasar yang semrawut, tidak tertata rapi dan bersih
  4. Tidak adanya itikad baik pengelola pasar atau pihak manajemen dalam hal ini PD Pasar Kota Kendari untuk memberikan ganti rugi, dan sebagainya. minimal mengunjungi korban yang jatuh tersebut dirumah sakit belum pernah.

Lebih lanjut, Suhardi yang juga Ketua MOI Sultra dan Mahasiswa Magister Hukum, mengatakan, ada beberapa pasal yang berpotensi disangkakan kepada perusahaan PD Pasar Kota Kendari/Manajemen Pasar Sentra Kendari, yaitu;

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu pada
  • Pasal 19: Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
  • Pasal 28: Pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen akibat cacat atau kurangnya informasi mengenai barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pada pasal ;
  • Pasal 359: Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, dihukum penjara selama tujuh tahun.
  • Pasal 360: Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka berat, dihukum penjara selama lima tahun.
  • Pasal 361: Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka ringan, dihukum penjara selama sembilan bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *