JAKARTA – Sultrainfo.id. 

Foto : Istemewah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan partai-partai politik peserta Pemilu 2024. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno di kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Selain partai-partai nasional, partai lokal Aceh juga ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024. Ada 6 partai lokal yang akan berkompetisi di Aceh.

Berikut daftar 6 partai lokal Aceh tersebut:

1. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira)
2. Partai Darul Aceh (PDA)
3. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
4. Partai Aceh (PA)
5. Partai Adil Sejahtera (PAS)
6. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (GABTHAT)

Sebelumnya diberitakan, KPU menetapkan 17 partai nasional sebagai peserta Pemilu 2024. Ketujuhbelas parpol ini ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 setelah melewati sejumlah tahapan, mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual. (Dilansir dari INews.id, 14/12/2022) Red. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *