Kendari-SultraInfo.id

Foto : Istemewah

Kasus penyegelan alat berat sebanyak 28 unit di areal hutan lindung (HL) morombo, Kecamatan langgikima, Kabupaten Konawe Utara sampai hari ini belum ada penetapan tersangka.

Pasalnya, pemilik alat berat yang sedang beroperasi di kawasan hutan lindung (HL) tersebut adalah PT. Deven Mineral Sinergi (DMS) 77.

Pengurus Daerah Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia Sulawesi Tenggara (PD Jamindo Sultra) Anto Madusila selaku ketua umum, mengatakan bahwa pihaknya mendesak polda sultra agar segera menetapkan tersangka dalam kasus penyegelan alat berat tersebut.

“perusahaan tersebut sudah jelas melakukan pelanggaran hukum, untuk itu kami mendesak polda sultra untuk sesegera mungkin melakukan penetapan tersangka”tegasnya pada awak media. minggu(25/09/22)

Anto juga mengatakan, pihaknya akan segera melakukan aksi demonstrasi di Polda Sultra kemudian di Mabes Polri dalam waktu dekat ini, sampai adanya penetapan tersangka.

“Kami akan terus mempresure kasus ini sampai adanya penetapan tersangka, untuk itu kami akan melakukan aksi di polda sultra sampai di mabes polri” tutup anto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *