Kendari-SultraInfo.id
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Molawe menggelar sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor:A.402/AL.308/DJPL Tanggal 22 Juli 2022 Tentang Penataan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Penetapan Penggunaan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Untuk Sementara Melayani Kepentingan Umum di Lingkungan Direktorat JenderalPerhubungan Laut.
Kegiatan yang digelar di Hotel Claro Kendari pada Rabu, 7 September 2020 ini dihadiri oleh semua pemilik TERSUS, perwakilan KUPP wilayah Sulawesi Tenggara, DPC APBMI Konut, Asosiasi Keagenan, HIPMA Konut, Bupati Konawe Utara Dr. H. Ruksamin yang membuka kegiatan dan Bagian Hukum Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai pemateri dalam sosialisasi tersebut.
“Dengan adanya sosialisasi ini mudah-mudahan dapat dipahami dan dimengerti oleh semua pemilik Terminal khusus(TERSUS) sehingga kedepannya diharapkan pemilik TERSUS apa yang mereka lakukan bisa terarah dengan baik sesuai prosedur dan juga bisa mempersiapkan dalam rangka beralih fungsi ke terminal umum(TERMUM) yang dikelola lewat BUP, sehingga KUPP Molawe ini berinisiatif melakukan sosialisasi sedini mungkin tentang aturan atau putusan DIRJEN Perhubungan laut yang baru ini”, kata kepala KUPP Molawe, Abdul Faisal Pontoh saat diwawancarai usai sosialisasi.
Faisal Pontoh menjelaskan ” bahwa dengan adanya keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut terbaru ini, ke depan tidak ada lagi terminal umum untuk melayani kepentingan umum sementara, nanti semua akan melayani kepentingan umum tetap agar tertib”, imbuhnya.
“Saat ini, untuk di wilayah kerja KUPP Molawe terdapat 2 terminal umum untuk melayani kepentingan umum semester.Tapi mereka itu sudah berkomitmen mempersiapkan untuk beberapa bulan ke depan akan menyesuaikan dengan aturan baru”, ungkap faisal pontoh.
Dengan adanya aturan baru ini, Faisal Pontoh berharap dapat mengurangi jumlah Tersus dan bisa mengakomodir pemilik-pemilik IUP yang tidak punya Tersus, terangnya.
“Kemudian dengan adanya kemudahan dalam sosialisasi peraturan baru ini, diharapkan akan memberikan manfaat kepada masyarakat setempat baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat menggerakkan perekonomian guna kesejahteraan masyarakat itu sendiri, dan juga dapat meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)”, tutupnya.