
LSM Poros Muda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (Jamindo) mendesak Mabes Polri untuk segera melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan illegal mining yang dilakukan oleh PT Putra Uloe dan PT Bone Sulawesi Prima.
Dimana, kedua perusahaan tersebut diduga telah merambah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa izin di Blok Morombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketua Poros Muda Sulawesi Tenggara, Jefri Rembasa mengatakan bahwa PT Putra Uloe dan PT Bone Sulawesi Prima tersebut tidak terdaftar di One Map aplikasi sistem informasi berbasis web yang menampilkan berbagai informasi geospasial (peta) tematik sektor Energi dan Sumber Daya Mineral secara online.
Pihaknya juga telah melakukan investigasi di lokasi pertambangan pada Senin, 27 Desember 2021 kemarin.
“Berdasarkan hasil pantauan kami di lapangan sangat jelas bahwa ada dugaan yang disangkakan kepada kedua perusahaan tersebut sehingga kami mendesak Bareskrim Polri untuk melakukan penangkapan sekaligus penyelidikan terkait dengan dugaan perambahan kawasan hutan”, kata Jefri Rembasa pada konferensi pers di salah satu warkop di Kota Kendari, Selasa, 28 Desember 2021 malam.
“Maka ini kami melakukan konferensi pers supaya publik tau terutama para penegak hukum”, tambahnya.

Ditanya, apakah dua perusahan itu memiliki IUP, Jefri menjelaskan hal yang paling kami tidak tau apakah mereka Joint Operasional (JO) atau mereka pemilik IUP. Intinya kedua perusahaan telah melakukan dugaan illegal mining dan perambahan hutan.
“Karena kedua perusahaan tidak terdaftar dan tidak memiliki izin usaha pertambangan dari pemerintah setempat, dan kami sudah memiliki dokumentasinya dengan lengkap serta titik kordinatnya dimana dua perusahaan ini beraktifatas di blok marombo,” sebut Jefri.
Terkait hal ini pihaknya akan segera menempuh jalur hukum dengan melaporkan kedua perusahaan ini ke Bareskrim Polri dan Gakkum DLHK untuk mengusut tuntas persoalan ini karena kedua perusahaan tersebut didiuga melakukan perambahan kawasan hutan tanpa izin usaha pertambangan.
Ia juga berharap agar Bareskrim Polri segera turun lapangan untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa para direktur kedua perusahaan tersebut.
“Kami juga berharap kepada Gakkum KLHK untuk turun ke lokasi dan kalau perlu bermalam di sana agar melihat dan mengetahui kondisi perambahan hutan”, tukasnya.
Searah dengan Ketua Jamindo Muhammad Gilang Anugrah bahwa konferensi pers ini merupakan langkah awal dalam mengusut dugaan illegal mining kedua perusahaan tersebut.
“Setelah itu kami akan melakukan upaya hukum ke Mabes Polri dan Gakkum KLHK”, ungkapnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih berusaha melakukan konfirm kepada kedua perusahaan tersebut.
SultraInfo