BAUBAU, Sultra info.id

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, kini kian terang-terangan dan terstruktur. Salah satu merek yang dilaporkan merajai pasar gelap di wilayah ini adalah rokok merek “Humer”.

​Di balik masifnya distribusi produk penyelundupan ini, sebuah nama besar mencuat ke permukaan: H. Basri. Ia diduga menjadi aktor intelektual sekaligus “pemain utama” yang mengendalikan jalur distribusi rokok ilegal di Baubau dan sekitarnya.

Modus Operandi “Kucing-Kucingan” di Pinggir Jalan

​Informasi yang dihimpun dari Advocation center, ikhram, menyebutkan bahwa H. Basri berperan sebagai penadah besar yang menerima pasokan rokok ilegal, untuk kemudian disalurkan ke jaringan kios dan toko kelontong.

​Guna menghindari radar pengawasan yang belakangan mulai mengetat, jaringan ini mengubah pola operasinya secara drastis:

  • Waktu Operasi: Pembongkaran muatan tidak lagi dilakukan pada siang hari, melainkan memanfaatkan kegelapan malam.
  • Lokasi Transaksi: Para pelaku menghindari gudang permanen atau rumah tinggal. Mereka memilih melakukan transaksi langsung secara safety di jalan-jalan sepi yang minim pemantauan.

Sorotan Tajam Lembaga Swadaya: “Aparat Mandul atau Terima Koordinasi?”

​Lolosnya rokok “Humer” secara masif di pasaran memicu kritik pedas dari Koordinator Wilayah Sulawesi Tenggara Advocation Center, Ikhram. Ia menilai fenomena ini bukan lagi sekadar pelanggaran biasa, melainkan sebuah kejahatan ekonomi yang terstruktur.

​”Kalau rokok ilegal bisa beredar bebas seperti ini, patut dipertanyakan: aparatnya yang tidak mampu atau memang sengaja tutup mata?” tegas Ikhram kepada media, Jumat (03/07/2026).

​Ikhram secara gamblang menyoroti adanya dugaan pembiaran sistematis atau “uang koordinasi” yang mengalir ke oknum penegak hukum—mulai dari tingkat Polres Baubau, Polda Sultra, hingga institusi Bea Cukai.

​”Kalau benar ada nama besar seperti H. Basri yang bermain dan tidak tersentuh hukum, maka publik berhak curiga ada ‘main mata’. Kami mendesak Kapolres Baubau yang baru untuk segera bertindak. Tangkap pelaku, bongkar jaringannya, dan jangan biarkan institusi hukum kehilangan kepercayaan publik!” lanjutnya.

Pasar Makin Kompleks, Produsen Buka Kran “Peluang”

​Menurut Ikhram, tantangan pemberantasan di lapangan kini jauh lebih kompleks. Pihak produsen rokok ilegal di hulu sengaja mempermudah sistem kemitraan, sehingga membuka peluang bagi siapa saja untuk menjadi distributor di daerah. Dampaknya, varian rokok ilegal dari berbagai produsen baru terus bermunculan di Baubau.

​Secara regulasi, berdasarkan Undang-Undang Cukai, peredaran produk tanpa pita resmi atau menggunakan pita palsu merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda berlapis dari nilai cukai yang dikorupsi. Namun di Baubau, hukum seolah tumpul di hadapan gurita bisnis ini.

Ancaman “Surga” Mafia

​Meski secara nasional pemerintah gencar mengampanyekan operasi “Gempur Rokok Ilegal”, realita di lapangan justru berbanding terbalik. Jika Polres Baubau, Polda Sultra, dan Bea Cukai tidak segera melakukan operasi gabungan yang konkret—bukan sekadar seremonial—Baubau terancam menjadi daerah paling ramah bagi penyelundup.

​”Jika kondisi ini terus dibiarkan, Baubau berpotensi menjadi ‘surga’ bagi mafia rokok ilegal. Polisi hingga Bea Cukai harus bergerak dan lebih berani. Ingat, ini adalah kerugian besar bagi negara,” pungkas Ikhram.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian, Bea Cukai, serta pihak H. Basri guna mendapatkan hak jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *