Kendari-Sultra info.id

Pepatah “air susu dibalas dengan air tuba” tampaknya tepat untuk menggambarkan aksi nekat yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial AL alias Aldi (19). Bukannya berterima kasih karena telah diizinkan menumpang menginap, warga Jalan Mekar ini justru tega menggasak sepeda motor milik korbannya yang berinisial SA (39).

Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini berakhir setelah Tim URC Buser 77 SatReskrim Polresta Kendari bersama Personil Polsek Mandonga menciduk pelaku pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 23.45 Wita.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Modus Salah Alamat
Aksi ini bermula ketika pelaku mendatangi kamar kost korban di kawasan Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Saat itu, Aldi berdalih sedang mencari temannya. Meski korban mengaku tidak mengenali orang yang dicari, korban yang menaruh rasa iba akhirnya mengizinkan pelaku untuk menginap di kostnya.
Petaka dimulai ketika korban harus pergi ke Kolaka Utara pada tanggal 16 Juni 2026, sementara pelaku masih dibiarkan tinggal di dalam kamar kost tersebut.
Aksi Pelaku Terbongkar: > Pada Sabtu, 20 Juni 2026, rekan korban curiga mendengar suara bising dari dalam kamar kost. Saat dicek, sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban ternyata sudah dipindahkan ke luar kamar. Tak berselang lama, motor tersebut raib dari area kost. Rekan korban langsung mendokumentasikan kejadian tersebut dan menghubungi korban.
Modus Operandi: Rakit Ban hingga Rusak Stang Motor
Berdasarkan hasil interogasi kepolisian, pelaku mengakui semua perbuatannya. Menariknya, Aldi memanfaatkan situasi sepi dengan melakukan “persiapan” matang sebelum membawa kabur motor korban.
- Merakit Ban dan Velg: Pelaku sengaja memasang ban dan velg pada motor korban agar kendaraan tersebut bisa didorong keluar kamar.
- Merusak Kunci Stang: Pelaku menggunakan sebatang besi yang ia temukan di dalam kamar kost untuk menjebol kunci stang motor.
Setelah berhasil keluar, motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam dengan nomor polisi DT 2537 tersebut langsung dilarikan dan dititipkan di kost salah satu temannya di daerah Jalan Segar, Kelurahan Pondambea.
Alasan Pelaku: Ingin Membeli Seharga 1 Juta Rupiah
Ada alasan menggelitik sekaligus tidak masuk akal yang dilontarkan pelaku saat diperiksa penyidik. Aldi mengaku nekat mencuri karena merasa “ditinggal sendirian” oleh korban di kost tersebut bersama motornya.
Lebih lanjut, ia mengklaim tidak berniat menjualnya ke orang asing, melainkan berencana untuk “membeli” motor milik korban tersebut secara sepihak dengan harga Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah). Namun, sebelum niat anehnya itu terlaksana, polisi sudah lebih dulu mengendus keberadaannya.
Barang Bukti yang Diamankan
Saat penangkapan di Jalan Segar, Kelurahan Pondambea, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
- 1 Unit Sepeda Motor: Yamaha Mio M3 warna hitam (No. Pol DT 2537, No. Rangka: MH3SE88H0RJ624719, No. Mesin: E3R2E-3620090).
- 1 Buah Alat Besi: Alat yang digunakan pelaku untuk merusak kunci stang motor.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
